Dukungan untuk KPK Usut Tuntas Dugaan Izin Tambang Bermasalah

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (Kieraha.com)

Keberadaan Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai bermasalah. Langkah KPK dalam menuntaskan kasus dugaan izin tambang yang diduga diterbitkan tidak sesuai mekanisme ini pun mendapat dukungan dari akademisi dan praktisi hukum Maluku Utara, DR Hendra Karianga.

DR Hendra menyatakan, langkah KPK dalam mengusut tuntas perizinan tersebut harus diapresiasi dan harus diberikan dukungan sehingga kasus itu bisa dituntaskan. Menurutnya, dari 27 IUP yang diduga bermasalah, 4 diantaranya sudah bisa dipastikan melanggar hukum sesuai dengan hasil supervisi dari komisi anti rasua tersebut.

Hendra mengaku, selama 15 tahun menjadi wakil rakyat di DPRD, dirinya mengetahui betul tata kelola pertambangan di daerah itu. Yang dahulu, pada UU 32 kewenangan izin masih melekat di pemda kabupaten dan pada UU 12 perizinan itu sudah mulai ditarik ke provinsi.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Ada sejarahnya, dan sejarah sebenarnya karena waktu itu penyalahgunaan terkait izin sangat banyak, contohnya di Mangoli, Pulau Taliabu yang sudah tidak lagi kosong karena semuanya sudah dipetak-petakan. Izin tambang ini juga ada di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, karena di sana itu semua sudah ada pemiliknya,” kata Hendra.

Ia menyatakan, masalah pertambangan di Maluku Utara ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Yang jika dikelola dengan baik, bisa menuntaskan kasus kemiskinan di Malut.

Karena itu, kata Hendra, perizinan tersebut perlu dievaluasi, sehingga tidak tumpang tindih. Juga dengan titik koordinat tidak bertabrakan dengan hutan lindung dan sebagainya.

BACA JUGA

Menyasar Aktor Penerbitan 27 IUP di Maluku Utara

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Petaka di Puncak Gosale

“Ini perlu dievaluasi dan ini tidak boleh dibiarkan, karena satu izin tambang dikeluarkan biasanya investor itu beli dengan harga yang mahal dan itu bukan rahasia umum,” katanya.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menerbitkan IUP yang diduga tidak sesuai itu, lanjut Hendra, secara tidak langsung telah menabrak UU lingkungan hidup dan lainnya. “Masalah ini muncul di bawah pemerintahan Gubernur Abdul Gani Kasuba pada periode pertamanya sebagai Gubernur Maluku Utara,” tambahnya.

Masalah 27 IUP tersebut, sambung Hendra, oleh DPRD Provinsi Maluku Utara sudah mengeluarkan hasil Pansus. Hasil tersebut telah disampaikan ke KPK secara resmi.

“Informasi yang saya dapat, KPK sudah mendapat 4 IUP yang mengarah pada potensi penyalahgunaan perizinan dan ini masalah yang sangat dahsyat,” ujarnya.

BACA JUGA  Tersangka OTT Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang di PN Ternate

Ia menjelaskan, masalah tambang ini berbeda dengan permasalahan lain yang bisa diganti, karena tambang adalah SDA yang tidak terbarukan. “Tambang ini tidak seperti dengan hutan yang kalau ditebang akan tumbuh lagi, dan tambang ini kalau semakin digali potensinya maka tanah akan semakin habis dan tidak akan bisa beranak lagi,” sambungnya.

Khaira Ir Djailani
Author