‘Bisa e’ Dana BOS Senilai Rp 22 M Mengendap di Rekening Penampung

Avatar photo
'Bisa e' Dana BOS Senilai Rp 22 M Mengendap di Rekening Penampung
Ilustrasi aliran dana BOS. (Istimewa)

Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2018menemukan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut sebesar Rp 22.841.820.000 mengendap di rekening penampung.

Laporan Akhir Panja tersebut menyebutkan, rekening escrow atau rekening penampung yang dibuka itu tanpa sepengetahuan Bendahara Umum Daerah Setda dan pemberitahuan ke DPRD provinsi setempat.

Dana BOS tahun anggaran 2017 yang mengendap di rekening itu ditampung sebelum disalurkan ke sekolah penerima. Pembukaan rekening escrow ini, merupakan fraud atau kecurangan yang disengajakan,” sebut Laporan Panja LHP BPK, sebagaimana yang dikantongi kieraha.com.

Dalam laporan itu menyatakan, temuan pengelolaan BOS ini, juga termuat dalam LHP BPK 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2017, khususnya terkait pembukaan rekening penampung di salah satu bank umum di Kota Ternate.

Berdasarkan temuan di rekening penampung Dikbud Malut ini, Panitia Kerja DPRD menyebutkan, itu dilakukan secara ilegal, karena pembukaan rekening tersebut, bertentangan dengan Permen Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kondisi ini, tentunya berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena mengendapkan dana BOS TA 2017 sebesar Rp 22.841.820.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan,” sebut Panja.

Terlambat Penyaluran BOS

Dalam laporan Panja tersebut juga menemukan pencairan dana BOS ke sekolah-sekolah penerima disalurkan terlambat dan tidak sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, telah menjabarkan bahwa waktu penyaluran dana BOS ke sekolah penerima, disebutkan dilakukan setiap triwulan atau 3 bulan; penyaluran pertama pada Januari-Maret, selajutnya April-Juni, Juli-September, dan penyaluran keempat pada Oktober-Desember setiap tahun.

Sementara, hasil kunjungan Panja LHP BPK ke sekolah-sekolah penerima BOS menemukan, pencairan tahap pertama dilakukan Maret, April, Mei dan Juli 2017; tahap kedua pada April, Mei, Juni dan Juli 2017; tahap ketiga Juli, Agustus, September 2017 dan Januari 2018; dan tahap keempat pencairan dilakukan Agustus, September 2017 dan sebagian besar sekolah menerima Januari 2018.

Keterlambatan penyaluran dana BOS ini, oleh pihak sekolah penerima BOS mengaku sangat terganggu, terutama dalam aktivitas belajar dan pada saat persiapan ujian.

Hasil dari Laporan Akhir Panja pada LHP BPK tahun 2018 itu, kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, untuk memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari jabatannya, memberikan sanksi kepada managemen pengelola dana BOS, dan meminta gubernur dan pimpinan DPRD untuk membawa permasalahan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS ke lembaga penegak hukum.

Irawan Lila
Author