Pelayanan Publik 6 Kabupaten di Maluku Utara Masih Buruk

Avatar photo
Pelayanan Publik 6 Kabupaten di Maluku Utara Masih Buruk
Kantor perwakilan Ombudsman RI di Ternate. (Irawan Lila)

Survei Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2019 terkait kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah, menemukan pelayanan 6 kabupaten di Malut masih buruk.

Enam kabupaten tersebut adalah Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Sula, dan Pulau Taliabu. Semuanya berada pada kategori zona merah.

Sofyan Ali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengemukakan, rata-rata enam kabupaten ini belum memiliki standar kepatuhan yang bagus dalam memberikan pelayanan publik. “Standar pelayanannya masih di bawah 40 persen. Penilaian ini dilihat dari standar waktu, biaya, syarat, mekanisme, dan prosedur,” ujar Sofyan, kepada kieraha.com, di ruang kantornya, Jalan Zainal Abidin Syah, Kelurahan Kotabaru, Ternate, Rabu siang.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Sementara, untuk pemerintah daerah yang telah memenuhi standar kepatuhan pelayanan yang baik, lanjut Sofyan adalah Pemprov Malut, Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai. Bahkan standar kepatuhan di daerah ini diangka 80 persen.

“Untuk 5 daerah ini semuanya masuk pada kategori zona hijau,” sambung Sofyan.

Agar pelayanan jadi baik

Sofyan bilang, untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah daerah harus membuka diri dan memiliki political will atau keinginan politik (menghasilkan sesuatu yang baik demi kualitas pelayanan publik).

Ia menambahkan, membuka diri dan memiliki political will yang kuat dimaksudkan agar pejabat-pejabat di Organisasi Perangkat Daerah betul-betul memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ada. “Untuk itu, di tahun 2020 ini kami akan memperkuat dan membangun kerja sama antara pemerintah daerah dengan Ombudsman,” sambungnya.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

“Ini dalam rangka meningkatkan kompetensi pelayanan publik. Bentuk kerjasama ini guna mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan tindak lanjut keluhan-keluhan masyarakat, seperti keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perizinan, itu harus dipercepat,” kata Sofyan.

Irawan Lila
Author