Aksi Tolak Perusahaan Kayu di Gane Halmahera Ricuh

Avatar photo

Aksi peduli Gane Halmahera di depan rumah dinas gubernur Maluku Utara, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (20/4/2017), berakhir ricuh.

Kelompok mahasiswa gabungan organisasi Samurai, Gamhas, Pembebasan, Bem FKIP dan JMMU itu meminta gubernur Abdul Gani Kasuba mencabut izin operasi PT NPN dan PT GMM Nomor: 323/KPTS/MU/2016, tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Menurut masa aksi, izin yang dikeluarkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak banjir di wilayah Kecamatan Gane Barat, Gane Barat Utara dan Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

BACA JUGA

Ancaman Buka Lahan Besar-Besaran

Air Mata di Kampung Gane Halmahera

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

Pengamatan KIERAHA.com, aksi menolak perusahaan kayu yang disampaikan kelompok mahasiswa itu berbuntut kejaran petugas Satpol PP Provinsi Maluku Utara pada masa aksi.

Kericuhan bermula setelah masa aksi yang ingin bertemu gubernur Malut itu, diketahui tak ada di kediaman. Politikus PKS itu dikabarkan keluar daerah. Menyebabkan masa aksi kemudian membakar ban bekas di depan rumah dinas tersebut.

Pembakaran ban yang dilakukan mahasiswa membuat gerah petugas Satpol PP yang sedang berjaga. Akhirnya kericuhan di antara sesama pun pecah.

Aksi peduli Gane di rumah dinas gubernur. (KIERAHA.com)

 

Tarik menarik di antaranya tak terelakan. Sehingga beberapa mahasiswa nyaris babak belur kala dikejar oknum petugas Satpol PP setempat.

Rawan Banjir

Fadli Ibrahim, koordinator aksi peduli Gane, mengatakan izin yang dikeluarkan pemprov pada operasi perusahaan pengelola hutan itu mencapai 28.610 hektar dengan masa kontrak 34 tahun.

Dia mengatakan izin pengelolaan di kawasan hutan wilayah eksplorasi itu rawan banjir.

“Wilayah eksplorasi ini rawan banjir. Sehingga izin kelola hutan yang dikeluarkan di Gane akan berdampak. Kami takutkan jangan sampai Gane seperti Pulau Obi (Halmahera Selatan),” katanya.