Pemerintah di Provinsi Maluku Utara resmi menutup akses kapal laut antar provinsi ke wilayah Maluku Utara, Rabu, 22 April 2020. Penutupan jalur laut ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Armin Zakaria menyebutkan, penutupan akses laut tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Nomor 4 Tahun 2020. Ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kecuali akses kapal barang untuk kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya, berupa obat-obatan dan alat kesehatan, bahan bangunan, serta BBM, itu tetap dibuka,” ucap Armin, melalui via telepon, di Ternate, Kamis siang WIT.
Armin menyatakan, khusus untuk akses laut antar kabupaten kota di wilayah Maluku Utara tetap dibuka seperti biasa. Ini dilakukan karena kapal-kapal lokal itu selain mengangkut penumpang, juga disertai dengan barang kebutuhan pokok masyarakat di desa.
“Karena itu, akses jalur laut untuk pelayaran lokal antar 10 kabupaten kota di wilayah Maluku Utara ini tetap dibuka. Pemberlakukan ini dilakukan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 selama 14 hari kedepan dan bulan puasa Ramadan ini,” jelas dia.