Ternate merupakan kota pulau kecil, yang saat ini sudah terkonfirmasi 111 orang positif Covid-19 dari jumlah kasus di Provinsi Maluku Utara sebanyak 174 orang per 2 Juni 2020.
Dari jumlah kasus di kota kecil berbentuk bulat kerucut itu, sekitar 70 persen merupakan warga Ternate. Mereka terkonfirmasi–tertular virus corona karena memiliki perjalanan di luar daerah. Sisanya merupakan kasus transmisi lokal yang tertular melalui warga di kota itu.
Meski sudah ada kasus transmisi lokal, dan setiap hari mengalami peningkatan jumlah kasus positif sejak 23 Mei hingga 2 Juni 2020, namun pemberlakuan orang masuk keluar berdasarkan hasil rapid test tidak diberlakukan. Pertimbangan tidak diberlakukannya pemeriksaan orang masuk di Ternate pakai hasil rapid test, itu karena secara ekonomi banyak masyarakat yang merasa terbebani.
BACA JUGA
Alasan Warga Keberatan Hasil Rapid Test Jadi Syarat Masuk di Halmahera
“Orang hanya berurusan sedikit saja uangnya musti keluar, sementara ekonomi masyarakat ini kan tidak sama, jadi kita tidak berlakukan dengan persyaratan hasil rapid test,” jelas Nurbaity Rajabessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di depan Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Selasa, 2 Juni 2020.
Nurbaity menyatakan, bagi orang yang melakukan perjalanan dari Kota Ternate ke luar daerah wilayah Maluku Utara, harus memiliki surat keterangan dari kelurahan dan surat keterangan sehat dari Puskesmas dan disertai dengan surat perjalanan dari gugus tugas.
“Apabila bersangkutan sehat (berdasarkan surat keterangan sehat dari Puskesmas) maka langsung ke Posko Gugus Tugas Kota Ternate (di lantai II eks Kantor Wali Kota Ternate) untuk dibuatkan surat perjalanan. Kalau perjalanannya di luar daerah Maluku Utara, maka ke posko gugus tugas provinsi (di Hotel Sahid, Kelurahan Jati, Ternate),” ujar dia.