Peluit Panjang Mantan Bupati Sula di Korupsi Masjid Raya

Avatar photo

Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih simpang siur. Sekian tahun kasus ini mengendap. Hingga Selasa (24/1/2017) berkasnya baru tahap dua.

Amatan KIERAHA.com, berkas tahap II tersangka Ahmad Hidayat Mus atau AHM beserta barang bukti dugaan korupsi itu dilaksanakan Polda ke Kejati setempat setelah KPK mengambil alih kasusnya.

Kepala Kejati Malut Deden Riki Hayatul dan Kasi Penerangan Hukum Kejati setempat Apris Lingua, menghilang usai penyerahan berkas itu. Keduanya ditengarai menghindari awak media yang sudah menunggu kurang lebih 5 jam.

“Iya, penyerahan sudah selesai. Pak Apris sudah keluar, tidak tahu ke mana. Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Malut) juga,” ucap salah seorang staf Deden Riki Hayatul, siang tadi.

Dia mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati setempat telah melimpahkan berkas tahap II tersangka korupsi AHM beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (24/1/2017).

Dia mengemukakan, terdakwa korupsi anggaran pembangunan Madjid Raya Sanana itu tidak ditahan karena pertimbangan obyektif dari Jaksa.

AHM saat keluar dari pintu utama kantor Kejati Malut langsung dicegat awak media. AHM menolak memberikan keterangan usai berkasnya resmi tahap II.

“Nanti sama penasehat hukum,” singkat AHM, yang baru pertama kali menginjakan kakinya di kantor Kejati Malut sejak kasusnya ditangani penegak hukum setempat pada 2011.

BACA JUGA  Wanita Lain di Sidang Suap Gubernur Maluku Utara Mencuat di Pengadilan

AHM mengenakan kemeja batik bercorak coklat keemasan. Didampingi dua orang pengacaranya langsung menuju mobil yang diparkir di depan pintu utama kantor Kejati.

Pengacara Hukum Ahmad Hidayat Mus, Bachtiar DS Djalaludin, menyesalkan proses hukum yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, AHM tidak bersalah.

“Kasus ini sudah selesai. Kilen saya tidak bersalah. Buktinya kan sampai sekarang baru berkasnya diserahkan (tahap II). Ini sudah ada yang tunggangi,” ucap Bachtiar.

Dia memastikan, kilennya pada persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya akan memutus bebas Ahmad Hidayat Mus karena berkas perkara tahap II tersebut terdapat kejanggalan.

“Jadi kasus ini terlalu dipaksakan akhirnya begini. Juga kasus masjid Raya ini kan tersangkanya semua 7 orang, dan 6 sudah divonis. Sisanya kan pak AHM. Jadi sesuai fakta hukum yang ada kan AHM tidak bersalah,” katanya lagi.

Bachtiar saat ditanya kasus tersebut sudah diambil alih KPK, kenapa bisa Kejati Malut memproses lanjut berkas perkaranya, kata Bachtiar, karena KPK hanya melakukan supervisi.

“Jadi KPK hanya melakukan supervisi atau pengawasan. Sepanjang Kejaksaan Tinggi masih memproses kasus ini ya KPK tidak punya kewenangan untuk ambil alih,” katanya.

“Kecuali tidak berjalan yah bisa,” sambungnya.

Bachtiar mengemukakan alasan penyidik Kejati Malut tidak melakukan penahanan tersangkas AHM karena tidak ada yang dikhawatirkan pada tersangka korupsi itu.

“Karena penahanan itu dapat dilakukan apabila penyidik merasa perlu. Itu jika tersangka menghilangkan barang bukti, tapi ini kan tidak. Juga karena kasus ini sudah bermuatan politik, ada yang sponsor sehingga tidak ditahan,” Pengacara Hukum AHM itu memungkasi.

BACA JUGA  Wanita Lain di Sidang Suap Gubernur Maluku Utara Mencuat di Pengadilan

Bolak-Balik Kasus

Berkas AHM resmi tahap dua. (KIERAHA.com)

Berdasarkan penelusuran pada penanganan kasus dugaan korupsi AHM yang juga Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia II DPP Partai Golkar itu sudah bolak-balik sebanyak tujuh kali, dari Polda ke Kejaksaan Tinggi dan sebaliknya.

Sementara surat KPK tentang pengambil alihan penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana dengan tersangka AHM Nomor: R-4966/01.02/12/2016, tanggal 15 Desember 2016, dengan tebusan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Polda dan Kejati Malut.

Pengambil alihan kasus ini disebutkan sebagaimana surat penyidikan Polda Malut Nomor: SP.LIDIK/65/IV/2011/DitReskrimsus, tanggal 5 April 2011. Dari penyidikan ini, Polda Malut menetapkan 7 tersangka, di antaranya Ahmad Hidayat Mus, Mahmud Syafruddin, Mange Munawar Tjiarso, Hamid Idris, Safrudin Buana Bot, Isbat Arafat dan Debby Ivonne.

Dalam kasus ini baru 6 orang yang divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap. Sementara mantan Bupati Sula AHM tetap dibiarkan bebas tanpa inkrah atas hukum.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Malut Kombes Mansur memastikan berkas perkara AHM akan digelarkan dan dituntaskan di KPK pada minggu pertama Januari 2017.

“Jadi, baru akan kita serahkan kelengkapannya ke KPK setelah barang bukti yang masih di kejaksaan kita terima. Januari 2017 minggu pertama sudah pasti,” kata Mansur saat disambangi, Senin, 26 Desember 2016.

Dia mengatakan, barang bukti yang belum diserahkan kejaksaan tinggi setempat berkaitan dengan berkas perkara pada catatan barang bukti itu sendiri.

BACA JUGA  Wanita Lain di Sidang Suap Gubernur Maluku Utara Mencuat di Pengadilan

“Karena dalam kasus ini kan sudah ada tujuh tersangka yang masuk (penjara). Yang itu pada masing-masing (terpidana) yang masuk itu kan memiliki barang bukti yang kaitannya mengarah ke tersangka berikut,” jelas dia.

“Jadi barang bukti itu yang masih kita minta dari kejaksaan. Kita sudah mintakan ke Jaksa cuma yang dikasihkan berkasnya saja. Sementara barang buktinya belum,” kata Mansur menambahkan.

Saat ditanya apakah berkas bukti yang dimaksud itu berkaitan dengan surat petunjuk dari Kejaksaan Agung yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penahanan dan melimpahkan berkas tersangka Ahmad Hidayat Mus, Dirkrimsus membenarkan.

“Iya. Dan kita sudah melaksanakan gelar perkaranya kan. Jadi dari kita (Polda Malut) sudah, di Barreskrim Mabes Polri sudah, Barwasidik sudah, dan di KPK sudah. Jadi ini memang ada petunjuk itu (Kejaksaan Agung), tapi ini kan kembali lagi terkait dengan proses penyidikan yang dikembalikan lagi ke daerah (wilayah kerja) masing-masing,” tegas dia.

Berdasarkan sebagaimana surat dari Kejaksaan Agung Nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, perihal petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka AHM ini, Kejaksaan Agung meminta Kajati Malut segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Surat petunjuk Kepala Kejaksaan Agung ini ditandatangi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Direktur Penuntutan Suryono.