Dana Pilkada di Maluku Utara Membengkak Jadi Rp 253,534 M

Avatar photo
Ilustrasi pilkada di tengah pandemi. (Liputan6.com)

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember nanti menimbulkan konsekuensi terhadap bertambahnya anggaran. Ini terjadi karena dipastikan pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahun sekali itu berlangsung di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Data KPU Provinsi Maluku Utara menunjukkan konsekuensi penambahan anggaran Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota wilayah Maluku Utara itu sebesar Rp 31,259 miliar.

Penambahan anggaran ini merupakan jumlah keseluruhan dari penambahan anggaran TPS baru sebesar Rp 13.662.427.525 dan anggaran virus corona sebesar Rp 17.597.503.603.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Haji Buchari Mahmud mengatakan penambahan anggaran sebesar itu di luar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang telah ditandatangani oleh 8 kabupaten kota di wilayah KPU Maluku Utara.

BACA JUGA  Wawali Apresiasi Kunjungan BPK Perwakilan Maluku Utara di Tidore

“Namun ini namanya tambahan anggaran untuk protokol Covid-19 untuk penyediaan APD, kemudian ditambah anggaran TPS baru,” kata Buchari, saat dihubungi kieraha.com, Rabu.

Data Pagu Anggaran NPHD yang ditandatangani KPU 8 kabupaten kota di Maluku Utara itu mencapai sebesar Rp 222.274.478.700. Jumlah NPHD ini jika ditotalkan dengan tambahan anggaran baru untuk penambahan TPS dan pengadaan APD corona maka jumlah anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah Maluku Utara ini membengkak menjadi Rp 253.534.409.828.

Irawan Lila
Author