3.511 Orang Terjaring Razia Wajib Masker di Ternate

Avatar photo
Para pelanggar wajib masker yang disidang. (Kieraha.com)

Hingga sekarang Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara masih terus melakukan operasi yustisi dalam rangka menegakan Perwalikota Ternate Tahun 2020 tentang wajib masker.

Operasi yang digelar sejak tanggal 1 September hingga 30 September itu telah menjaring 3.511 orang pelanggar protokol kesehatan tentang wajib menggunakan masker tersebut.

Kepala Operasional Penanganan Covid-19 M Arif Gani mengatakan, dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi ini, terdapat sebanyak 516 orang yang dikenakan sanksi administrasi, 1.882 orang sanksi sosial, dan 1.113 orang sanksi tertulis.

“Untuk sanksi administrasi berupa denda selama pelaksanaan operasi yustisi itu petugas berhasil mengumpulkan uang sanksi denda sebesar Rp 31.740.000,” ucap Arif, Rabu sore.

Arif menyatakan, seluruh uang denda tersebut telah disetorkan langsung ke kas daerah.

Para pelanggar protokol kesehatan ini terjaring razia petugas pada saat operasi yustisi yang dipusatkan di beberapa wilayah di Kecamatan Ternate Utara, Tengah, dan Ternate Selatan.

Sahrul Jabidi
Author