Sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan KPK yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 13 Maret 2024. Para pejabat ini diantaranya Sekda Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suriyanto Andili, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan, dan mantan Kadis Kehutanan Provinsi HM Sukur Lila.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Romel Franciscus Tumpubolon ini, dengan empat terdakwa yaitu mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin, dan dua lainnya dari pihak swasta yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Informasi yang dihimpun kieraha.com menyebutkan, dua terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU ini adalah Stevi Tomas dan Adnan Hasanudin, sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan dengan agenda eksepsi.
Salah satu JPU KPK menyebutkan, saksi yang dihadirkan kurang lebih 10 orang. Saksi dihadirkan untuk agenda sidang terdakwa Stevi Tomas sebanyak 4 orang dan terdakwa Adnan Hasanudin sebanyak 6 orang.
“Saksi yang hadir ini ada yang pejabat dan ada yang bukan pejabat,” lanjutnya.
Sidang dakwaan ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Malut. *