Front Pemuda Anti Korupsi atau FPAK Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Rumah Jabatan Gubernur Malut, di Ternate, Senin 13 Februari 2023.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor kejaksaan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Budi Hartawan Panjaitan, segera mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani dan sudah dilaporkan ke lembaga adhyaksa setempat.
Wahyudi M Zen, salah satu orator aksi mengharapkan, keberadaan Kepala Kejati yang baru dilantik ini dapat memberikan angin segar bagi penanganan kasus korupsi di Malut.
“Selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Bumi Moloku Kie Raha. Kami hadir di sini sebagai bagian dari kegelisahan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi. Olehnya itu, kami sampaikan bahwa sejumlah kasus yang ditangani agar segera mendapat kejelasan hukum,” ucap Wahyudi, ketika menyampaikan orasinya, Senin siang WIT.
Ia menyatakan, FPAK Malut menguji konsistensi dan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Malut yang Baru dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi. Lanjut Wahyudi, yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemprov Malut.
“Kasus yang terjadi ini diantaranya diduga terjadi titipan proyek dan dugaan gratifikasi di Dinas PUPR yang diduga melibatkan kepala dinas dan Biro ULP Maluku Utara,” kata Wahyudi.
Dugaan yang disebutkan ini terkait lelang proyek jalan dan jembatan ruas Gane Luar – Ranga Ranga TA 2023 yang dimenangkan oleh PT Albaraka Abdul Aziz dengan nilai kontrak sebesar Rp 30 miliar. Selain itu, sambung Wahyudi, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menelusuri dugaan kongkalikong dalam paket proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi.
Maskur Latif, salah satu orator lainnya menambahkan, dugaan korupsi yang disebutkan ini juga disinyalir terjadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Biro Umum Setda Provinsi Malut.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menelusuri dugaan korupsi di Biro Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Malut yang diduga melibatkan Kepala Biro Umum dan Kepala Bidang SMK,” kata Maskur.
Ia memaparkan bahwa kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sementara itu, pada aksi yang dilakukan di depan Rumah Jabatan Gubernur Malut, lanjut Maskur mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba segera mengevaluasi oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami minta kepada Gubernur Maluku Utara segera mencopot tiga oknum pejabat yang ada di lingkup Pemda Provinsi Maluku Utara, yakni Kepala Bidang SMK Sudarwan Ilyas, Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba, dan Kepala Biro Umum Jamaluddin Wua,” sebut Maskur.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Malut Jamaluddin Wua, menyayangkan adanya aksi unjuk rasa ini. Ia menyatakan, informasi yang disampaikan tersebut hanya mengada-ngada.
“Jadi yang mereka demo itu menggunakan data apa, kalau dasarnya kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, silakan, ada jalur hukum. Namun kalau tidak kan bagaimana?,” sambungnya.