Pemprov Maluku Utara resmi melaporkan 30 perusahaan yang dinilai ‘bandel’ ke penegak hukum, Senin (26/3/2018). Puluhan perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist) Pemprov Malut itu dilaporkan karena memiliki tunggakan utang.
“Pemprov melaporkan 30 perusahaan itu terkait beberapa pekerjaan proyek yang tidak selesai, tidak sesuai dengan perencanaan maupun kelebihan pembayaran, serta kekurangan volume pekerjaan. Laporan itu sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut,” kata Kepala Biro Protokoler, Kerja Sama dan Publikasi Setda Malut, Armin Zakaria kepada Kieraha.com, Selasa.
Armin menyatakan, laporan tersebut berdasarkan LHP BPK yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Malut, sejak 2007-2016. Puluhan perusahaan itu diketahui belum mengembalikan indikasi kerugian negara sebesar Rp 7.445.462.859.
“(Jadi) sebelumnya itu pemprov telah berikan batas waktu sampai Desember 2017, kemudian pemprov memberikan keringanan lagi sampai Februari 2018, tapi masih tidak dihiraukan, makanya upaya hukum inilah yang diambil pemprov,” kata Armin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Apris R Ligua, saat dikonfirmasi Kieraha.com, membenarkan adanya laporan dari pemprov terhadap 30 perusahaan itu. Dia mengatakan laporannya disampaikan Senin (26/3/2018).
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi