Irwan mengemukakan, untuk menghadapi wabah dalam melakukan suatu kegiatan harus dilihat salah satunya ukuran angka Reproduksi Efektif yang perlu dikendalikan sejak dini.
“Nilai reproduksi efektif di daerah penyelenggara pilkada ini harus di bawah angka 1, itu ukurannya, tetapi kalau memang di atas angka 1 berarti penularan virus corona ini masih tetap berlangsung dan sangat berisiko ketika dimulainya pilkada tersebut,” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menambahkan, karena memang tahapan pilkada ini tetap berjalan dan tidak bisa ditunda maka panitia penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan protokol itu pun harus ketat, dimulai dari menggunakan masker, jarak interval pemilih di TPS dan setiap TPS harus menyediakan handsanitizer. Sehingga sebelum alat coblos itu dipakai diharuskan pemilih lebih dulu gunakan handsanitizer,” sambung Irwan.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengemukakan, sejauh ada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, di delapan kabupaten kota yang mengharuskan untuk tatap muka dengan pemilih maupun calon peserta pilkada maka akan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, kalau sampai ada masyarakat atau pemilih maupun calon peserta pilkada tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19.
Tindaklanjut dari upaya pencegahan penularan virus corona saat pelaksanaan pilkada ini, lanjut Pudja, oleh KPU dengan Gugus Tugas Covid-19 sudah ada kerjasama atau MoU.