Pengedar Sabu yang Ditangkap di Bandara Ternate Pakai Tas BNN

Avatar photo

Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara kembali meringkus pengedar sabu antarprovinsi berinisial AL, di Bandara Sultan Babullah, Ternate Utara, Rabu, 31 Mei 2017.

Warga Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, itu ditangkap saat turun dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Polisi menemukan 6 paket sabu seberat 6,1 gram.

Kombes Pol Sumirat Dwi Yanto, Dir Narkoba Polda Malut, mengemukakan penangkapan pengedar narkoba merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat.

BACA JUGA

Pedagang Ikan Pasar Gamalama Jual Sabu Ditangkap Polisi

Oknum Pegawai Rutan Ternate Diduga Bandar Sabu

Tangisan PNS Pemprov Maluku Utara Kala Tertangkap Jual Sabu

“Melalui hasil pengembangan Intelijen selama beberapa pekan, kemudian pada 31 Mei, anggota berhasil meringkus tersangka yang baru saja tiba dari Makassar,” kata Sumirat, kala merilis penangkapan jaringan sabu, Jumat (2/6/2017).

Dia mengatakan tersangka AL dan jaringannya saat ini dalam pengembangan. Mereka diduga sering melakukan pengiriman dan membawa langsung paket sabu masuk ke Malut.

Enam paket sabu seberat 6,1 gram itu, kata Sumirat, diisi di dalam ban bekas. Hal itu dilakukan terduga tersangka pengedar itu untuk mengelabui petugas.

“Selain 6 paket sabu seberat 6,1 gram yang diamankan, anggota juga menemukan 1 buah tas bertuliskan Badan Narkotika Nasional, serta barang bukti lainnya berupa 1 HP dan timbangan digital. Tas BNN yang digunakan ini untuk menakut-nakuti orang,” katanya.

Menurut Sumirat, yang bersangkutan sudah cukup lama menjalani bisnis haram itu, sebab pada beberapa bulan sebelumnya juga sempat melakukan pengiriman sabu.

“Untuk membongkar jaringan di Makassar sana, kita saat ini telah bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka AL dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 39 Tahun 2009, karena sengaja memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Yang bersangkutan diancam hukuman minimal seumur hidup,” katanya menambahkan.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi