2 Anggota Polisi Halmahera Timur Dipecat Tidak Terhormat

Avatar photo

Polres Halmahera Timur memecat dua anggota polisi secara tidak terhormat melalui upacara pemberhentian personel, di kota Maba, Maluku Utara, Sabtu, 3 Juni 2017. Keduanya adalah Briptu Hariyanto TM dan Brigadir M Rasywan Harun.

Iptu Ibrahim Ode, Juru Bicara Polres Halmahera Timur, mengemukakan penyebab pemecatan karena keduanya melakukan pelanggaran norma, etika dan disiplin.

“Pelanggaran berat anggota ini, antaranya meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan 30 hari kerja berturut-turut,” kata Ibrahim, Minggu (4/6/2017).

BACA JUGA

Brigjen Achmad Juri Jabat Kapolda Baru Maluku Utara

Ritual Rutin Polres Ternate Selama Ramadan

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Cara Polsek Wasile Berantas Cap Tikus di Halmahera Timur

Dia mengatakan keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat itu sudah ditinjau dari berbagai aspek.

“Sebagaimana PP 01 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a), Pasal 21 Ayat 3 Huruf e dan Perkap 14 Tahun 2011,” ujarnya.

Pelajaran Bagi yang Lain

Ibrahim menambahkan jajaran Polres setempat berkomitmen memberantas pelanggaran tidak hanya terhadap warga sipil, namun juga anggota polisi.

“Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota, agar jangan melakukan pelanggaran kode etik. Adanya momen ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Halmahera Timur, jangan sampai kasus-kasus seperti ini terulang,” tutupnya.

Author: Bahzar Harisun

Editor: Redaksi