Pemkot Ternate Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi di Malam Tahun Baru

Avatar photo
Ilustrasi kembang api. (Pixabay/Liputan6.com)

Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan surat edaran dalam rangka perayaan malam Tahun Baru. Dalam surat itu, pemkot melarang kegiatan pesta malam Tahun Baru di hotel, kelab malam dan juga restoran. Bahkan larangan ini juga berlaku di luar gedung.

Pelarangan ini disampaikan melalui Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 M Arif Gani, Minggu 27 Desember 2020. Ini disampaikan sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/154/2020 tentang perayaan Natal 2020 dan perayaan malam pergantian tahun.

BACA JUGA

Nasib Pedagang Pasar Gamalama yang Tergusur Usai Renovasi Terminal

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona di Ternate.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Berikut 6 poin yang ada dalam surat edaran:

  1. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan Natal tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah melalui koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan berpedoman pada Parwali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
  2. Bagi seluruh masyarakat Kota Ternate dari berbagai kalangan pada malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalan.
  3. Bagi pengurus masjid dan umat muslim yang disetiap pergantian tahun melaksanakan zikir bersama, diimbau untuk membatasi jumlah peserta zikir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan atau melaksanakan zikir tersebut di rumah masing-masing.
  4. Dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru diimbau kepada seluruh masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari aktivitas bepergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
  5. Bagi seluruh pelaku usaha atau penanggung jawab jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada tanggal 31 Desember 2020 atau malam pergantian tahun tidak melaksanakan kegiatan perayaan hiburan atau sejenisnya dan membatasi waktu jam operasional hingga pukul 21.00 WIT.
  6. Diminta kepada seluruh Camat, Lurah, Pengurus RT/RW dan Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Ternate untuk selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. **
BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Sahrul Jabidi