4 Ajudan Gubernur Maluku Utara Akui Norek Pribadi Terima Transferan Kadis

Avatar photo
Ajudan Gubernur saat dihadirkan dalam sidang kasus OTT Gubernur Malut, Senin 25 Maret 2024/Khaira Ir Djailani

Sebanyak empat Ajudan dan Sekretaris Pribadi atau Sespri Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Senin 25 Maret 2024.

Keempat orang dekat gubernur itu dimintai keterangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus OTT KPK yang menyeret Abdul Gani Kasuba pada akhir Desember 2023 lalu.

Sidang yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon dan empat hakim anggota itu, dimulai dengan keterangan para saksi untuk mengetahui kedekatan dengan gubernur dan terdakwa.

Dari empat terdakwa ini, majelis hakim lebih banyak terfokus pada transaksi uang masuk yang diberikan terdakwa untuk Abdul Gani Kasuba saat aktif menjadi Gubernur Malut.

Saksi Fajrin mengakui, mulai bertugas menjadi Sespri Gubernur Abdul Gani Kasuba pada tahun 2020 hingga 2023 kemarin. Menurut Fajrin, tidak pernah diminta atau diperintah oleh gubernur untuk membuka rekening namun pernah pernah menerima uang transferan.

“Beliau (gubernur) tidak pernah menyuruh saya untuk membuka rekening, tapi kalau rekening saya yang dipakai iya memang ada,” ujarnya.

Fajrin menyatakan, transferan sejumlah uang yang masuk di rekeningnya itu langsung diserahkan ke gubernur secara tunai.

“Uang itu Pak Gub sudah menghubungi duluan ke Kadis dan saya hanya konfirmasi untuk dikirim, dan jumlah terbesar yang masuk di rekening saya itu berfariasi mulai dari Rp 10 hingga Rp 25 juta,” lanjutnya.

Ajudan Gubernur lainnya, Zaldi Kasuba saat dimintai keterangan menyebutkan, ia mulai bertugas sebagai ajudan sejak tahun 2015 hingga 2023 dan memiliki tugas menyiapkan perlengkapan dan keperluan gubernur.

Terkait rekening, ponakan gubernur itu mengakui, memiliki dua rekening di bank yang berbeda, baik Mandiri maupun BCA dan rekening ini merupakan rekening pribadi.

“Rekening ini dibuka untuk pribadi, dan berjalan waktu Pak Gub meminta bantu untuk menerima transferan,” katanya.

Zaldi mengaku, pernah menerima transferan uang dari beberapa Kadis termasuk Adnan selaku terdakwa kurnag lebih 3 sampai 5 kali dengan nominal Rp 50 juta – Rp 100 juta.

“Uang itu langsung saya ambil dan berikan ke gubernur, tidak pernah dipotong karena beliau juga mengetahui nominalnya,” ucap Zaldi.

Ajudan Gubernur Wahidin Tachmid yang merupakan Anggota Polri aktif mengakui, pernah menerima transferan uang sebanyak 5 hingga 6 kali dari terdakwa Adnan Hasanuddin.

“Lewat saya nominalnya sekitar Rp 25 – Rp 50 juta, bahkan Rp 100 juta dan kalau tidak salah di bulan November,” katanya.

Wahidin juga diminta pertanggungjawaban adanya transaksi sejumlah uang ke rekening istrinya. Dalam keterangan BAP sebelumnya, yang dibacakan majelis hakim, Wahidin mengaku uang yang ditransfer ke istrinya itu untuk pembelian dua unit mobil dengan cara dicicil senilai Rp 250 juta. Selain itu, ada juga Rp 34 juta untuk pembelian motor NMAX dan sebidang tanah di Sofifi senilai Rp 20 juta.

“Transferan uang ke rekening istri saya itu murni uang pribadi,” katanya.

Ajudan lainnya Rizmat Akbarulah Tomayto, juga mengakui pernah menerima transferan sejumlah uang dari terdakwa Adnan.

”Saya pernah menerima transferan dari terdakwa Rp 15 juta, tapi uang itu untuk tiket pulang Pak Gubernur, dan itu dikirim melalui rek saya,” katanya.

Ia juga mengakui, kerap memfasilitasi tiket pesawat gubernur saat perjalanan dinas.

“Kadang sudah dihendel oleh Kadis, dan itu ada yang saya laporkan ke Pak Gub dan ada yang saya lupa laporkan ke beliau,” sambungnya.

Selain terdakwa Adnan, PN Ternate juga menggelar sidang dengan agenda untuk terdakwa Stevi Tomas dengan menghadirkan 4 saksi dari petinggi perusahaan swasta.

Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Adnan Hasanuddin dan Stevi Tomas pada Rabu 27 Maret 2024. *