4 Terdakwa Kasus Suap Akan Diputus PN Ternate pada Bulan Mei

Avatar photo
Abdul Gani Kasuba saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu 27 Maret 2024/Tangkapan layar Antara Foto

Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terus digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Sidang korupsi suap proyek dan izin pertambangan di Maluku Utara itu dijadwalkan berakhir pada pertengahan bulan Mei 2024.

Sidang dengan keempat terdakwa kasus OTT ini adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta dua orang dari pihak swasta Stevi Thomas (eks petinggi Harita Group di Pulau Obi) dan Kristian Wuisan (kontraktor di Malut).

Kepastian putusan sidang dengan empat terdakwa ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciscus Tumpubolon pada Kamis kemarin. Selain itu, Rommel menyebutkan, berdasarkan aturan dari Mahkamah Agung, masa penahanan keempat terdakwa juga sudah tidak bisa lagi diperpanjang ke Pengadilan Tinggi karena hanya sampai di Pengadilan Negeri.

“Kalau berdasarkan aturan dan pengaturan waktu persidangan dari kami, putusan dari keempat terdakwa ini direncanakan bulan Mei, karena masa penahanan keempat terdakwa ini berakhir pada bulan Mei 2024,” jelasnya.

Untuk tiga tersangka lainnya yang belum menjalani sidang adalah ⁠Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, ⁠Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim.

Dalam kasus ini, Tim KPK mengantongi barang bukti berupa uang sejumlah Rp 725 juta dari Operasi Tangkap Tangan tersebut. Uang ini terindikasi sebagian dari penerimaan suap senilai Rp 2,2 miliar dari OTT pada tanggal 18 Desember 2023 lalu. *