Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri di Masa Pandemi dari dan ke Ternate

Avatar photo
Pelabuhan kapal laut antarprovinsi di Ternate. (Hairil Hiar)

Di masa pandemi virus corona ini, warga Ternate, Maluku Utara masih diizinkan untuk melakukan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Syaratnya dengan mengantongi surat perjalanan dari kelurahan, rapid test antigen, dan surat perjalanan dari Satgas Covid-19.

M Arif Gani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate menjelaskan, mudik lebaran yang dibolehkan ini hanya untuk Ternate dan daerah di Maluku Utara.

BACA JUGA Pengusaha di Ternate Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

“Ini namanya pengawasan protokol kesehatan secara ketat, karena saat ini status zona (Ternate) kuning. Ini dengan jumlah terkonfirmasi kasus positif hanya 1 persen, jadi dengan (pengawasan yang ketat) ini (diharapkan) virus corona bisa selesai,” ujarnya, kepada kieraha.com, Rabu 28 April.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara
6 Pelabuhan Diperketat

Arif mengemukakan, adanya arus mudik lebaran itu pihak Satgas Covid-19 Ternate akan memperketat pengawasan di pintu keluar dan masuk pelabuhan, yakni Pelabuhan Feri, Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Semut, Kotabaru, Pelabuhan Gamalama, dan Pelabuhan Dufa-Dufa.

“Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penundaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 selama bulan suci Ramadan 1442 H,” tambahnya. *

Sahrul Jabidi