Gugus Tugas Covid-19 Ternate Akan Terapkan PPKM di Tiga Kelurahan Ini

Avatar photo
Ilustrasi Covid-19 di Ternate. (Foto Hairil Hiar)

Sebanyak 3 kelurahan di Ternate, Maluku Utara akan diterapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. Penerapan ini dimulai tanggal 1 Juni 2021.

Sekretaris Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 M Arif Gani mengemukakan, tiga kelurahan tersebut adalah Kalumata, Soa, dan Santiong.

BACA JUGA SMP Islam Kota Ternate Buka Penerimaan Siswa Baru Tanpa Sistem Zonasi

Menurutnya, pembatasan tersebut untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

“Ini dilakukan karena dilihat dari perkembangan kasus aktif terkonfirmasi positif corona di Ternate yang masih berjumlah 5 orang itu berasal dari kelurahan tersebut,” kata Arif, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Kantor BPBD Ternate, Tanah Misi Bastiong, Senin 25 Mei.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Ia mengatakan, dalam PPKM dengan petunjuk yang ada menyebutkan bahwa kelurahan yang terdapat kasus positif satu hingga lima orang maka dikategorikan zona orange.

“Jadi PPKM ini kita hanya akan membatasi tempat (kelurahan) itu,” lanjut Arif.

Ia menambahkan, pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat di tiga kelurahan ini dilakukan hingga masa karantina 14 hari pasien positif Covid-19 sembuh.

“Kalau sudah tidak ada orang (terkonfirmasi positif corona) kita mau jaga apalagi, jadi tujuannya untuk mencegah penularan, juga akan disosialisasikan dan dilakukan tracing kontak erat pasien,” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author