Catat Anjuran KSOP bagi Pelaku Perjalanan Laut di Maluku Utara

Avatar photo
Pelabuhan kapal laut antarprovinsi di Ternate. (Hairil Hiar)

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas II Ternate membatasi jumlah penumpang kapal antarkabupaten kota wilayah Maluku Utara dan antarprovinsi.

Pengendalian jumlah penumpang ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama masa pandemi corona, kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpeke, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Kamis 15 Juli 2021.

Miraza menyatakan, untuk KM Permata Bunda, Barcelona, Aksar Saputra dan KM Arus Days yang kapasitasnya hingga 420 penumpang dibatasi 70 persen atau menjadi 300 orang.

“Selain suasana pandemi, juga karena menjelang Lebaran Idul Adha sehingga (pengendalian) ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang dan kerumunan,” ujar Miraza.

BACA JUGA Wali Kota Ternate Apresiasi Kejati Maluku Utara Gelar Vaksinasi Massal

Ia meminta, kepada nahkoda dan penumpang kapal untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama berada di atas kapal dan saat berada di lokasi pelabuhan.

Ia menambahkan, perjalanan laut ini juga diberlakukan syarat mengantongi surat rapid test untuk penumpang kabupaten kota dan provinsi menunjukkan Sertifikat Vaksin Corona.

Sahrul Jabidi