Usai Sidang Mantan Bupati Sula Disambut Demo

Avatar photo

Puluhan mahasiswa dari Kabupaten Kepulauan Sula yang berada di Ternate menggelar aksi demo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (31/1/2017).

Aksi demonstrasi menuntut adanya kesamaan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Mahasiswa Sula mendesak ketua pengadilan setempat mengeluarkan surat penahanan Ahmad Hidayat Mus selaku mantan Bupati Kepulauan Sula yang menjadi terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Maluku Utara.

Koordinator aksi mahasiswa Sula, Musi Leko menilai Kejaksaan Tinggi setempat telah membuat sejarah hukum baru di Maluku Utara. “Karena dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat lemah dan berpotensi terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.”

“Kami mendesak kepada ketua pengadilan agar segera menahan terdakwa AHM dalam waktu dekat seperti terdakwa kasus korupsi lainnya. Kami mendesak kepada JPU yang menangani perkara korupsi Masjid Raya Sanana menambah pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan AHM,” ucap Musi saat menyampaikan pernyataan sikap aksi tersebut.

Usai sidang perdana mantan bupati Sula disambut demo. (KIERAHA.com)

Amatan KIERAHA.com, perihal sikap aksi yang dibacakan itu belum mendapat tanggapan dari pihak terkait. Membuat massa aksi yang dari siang berada di depan gedung itu nekat menghalangi terdakwa AHM saat keluar menuju mobil pribadi yang diparkir di depan.

Kondisi tersebut berujung pada hadap-hadapan antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang ditugaskan menjaga dan memantau jalannya aksi kelompok mahasiswa Sula.

Beruntung aksi nekat mahasiswa Kepulauan Sula ini dapat dilerai, sehingga kondisi bentrok yang sempat terjadi kembali diredam aparat keamanan dari Polres Ternate.

“Kenapa AHM tidak ditahan. Dia kan seorang terdakwa, kenapa terdakwa korupsi di sini mendapat perlakuan beda,” tutupnya.