Kasus minyak tawon ilegal yang diungkap Polsek Ternate Selatan beberapa waktu lalu mencapai sebanyak 1.000 botol. Barang palsu itu mirip dengan minyak tawon asli.
Kasus yang sedang ditangani ini akan dikembangkan hingga ke Kota Makassar. Pengembangan ini diawali dari perusahaan minyak tawon sekaligus menguji sampel minyak tawon di Lab Forensik setempat.
BACA JUGA Waspada Peredaran Minyak Tawon Palsu di Ternate dan Halmahera
“Sampel minyak tawon palsu ini akan dibawa ke Makassar sekaligus melakukan pengembangan di sana,” kata Kapolsek Iptu Suherman, Kamis kemarin.
Ia menyatakan, sudah ada tiga orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Dua diantaranya memiliki peran sebagai peracik dan salah satunya yang mendistribusikan.
Mereka dengan inisial I berumur 33 tahun, AF 19 tahun dan MA berumur 21 tahun.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolsek, minyak tawon palsu ini dibuat sejak bulan April 2022. Hingga saat ini sudah sempat dijual sebanyak 5.000 botol di Halmahera.
Lokasi yang sudah didistribusikan ini tepatnya di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah.
“Untuk tangkapan yang baru dilakukan kemarin, kami mengamankan kurang lebih 1.000 botol minyak tawon palsu yang jika dilihat barangnya sangat mirip dengan yang asli,” jelasnya.
Pihak Polsek setempat juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya satu botol pewarna hijau, satu botol pewarna merah dan kuning, satu botol lem fox, tiga bungkus bubuk pewarna, setengah bungkus mentol, satu buah kuas cat, satu pak hologram minyak tawon, satu buah botol minyak goreng, satu pak label CC, satu pak lebel FF, satu pak lebel EE, satu pak penutup botol CC, enam pak penutup botol DD, dua pak segel, 40 kardus pembungkus minyak tawon FF, dan 16 kardus minyak tawon DD. *
Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini