Ribuan warga ini terpaksa mengurungkan niatnya memiliki kartu tanda penduduk elektronik secara fisik. Betapa tidak, kurang lebih lima bulan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat kosong.
Kekosongan blanko KTP elektronik atau e-KTP itu terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil setempat menyebutkan, wajib e-KTP di kota Bahari Berkesan itu mencapai 150.243 orang.
Rukmini Abd Rahman, Kepala Dukcapil Kota Ternate, mengatakan dari jumlah tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman e-KTP, sisanya masih 33.388 orang yang belum.
Dia mengemukakan jumlah yang sudah melakukan perekaman itu pun belum seluruhnya mengantongi KTP elektronik secara fisik.
“Karena jumlah 116.855 yang melakukan perekaman itu baru 115.627 orang yang memiliki e-KTP fisik, masih ada 1.228 menggunakan surat keterangan. Itu sejak November 2016 hingga sekarang karena blanko e-KTP kosong,” kata Rukmini, Kamis (9/3/2017).
Rukmini mengatakan kekosongan blanko e-KTP ini berdampak pada sejumlah keluhan yang disampaikan warga kota setempat mengenai kinerja Dukcapil.
Dia berharap pemerintah pusat mempercepat proses pengiriman blanko e-KTP ke Ternate agar diterbitkan secara fisik terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.
Pengamatan KIERAHA.com, meski stok blangko e-KTP kosong, namun proses pelayanan perekaman e-KTP di Dukcapil setempat tetap berjalan normal.
“Ini karena setiap warga yang melakukan perekaman e-KTP itu kami berikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara,” kata dia.
Surat keterangan itu, sambung Rukmini, berlaku enam bulan. Kalaupun masa berakhir penggunaan surat keterangan selesai namun belum ada e-KTP fisik maka diperpanjang.
“Jadi tidak masalah menggunakan surat keterangan untuk urusan apa saja, ini berlaku seluruh Indonesia karena ketersediaan blangko masih kosong,” ucapnya.
Rukmini mengimbau kepada warga Ternate yang belum memiliki e-KTP fisik namun membutuhkannya, bisa menggunakan surat keterangan resmi dari Dukcapil.