Sekprov Lindungi Oknum PNS Perkosa Gadis Halmahera

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto istimewa)

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Muabdin Radjab terkesan melindungi bawahannya tersangka perkosaan gadis berumur 15 tahun asal Halmahera.

Menurutnya, penetapan tersangka kasus asusila itu dipaksakan oleh pihak kepolisian. Karena itu, kata Muabdin, pemprov tidak akan memberikan sanksi kepada PNS Dinas PU tersebut sebelum ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ternate.

“Ini kan dipaksakan. Tidak ada tersangka. Saya tunggu keputusan hakim, pengadilan,” kata Muabdin ketika dikonfirmasi di rumah dinas gubernur Malut, Kalumpang, Ternate Tengah, Selasa malam, 8 Agustus 2017.

Pada prinsipnya, kata Muabdin, oknum PNS itu akan diberi sanksi kalau dinyatakan bersalah dan dihukum di atas dua tahun.

“Ya, kami tunggu inkrah,” jelasnya.

Siapa Oknum PNS Itu

Hingga saat ini identitas pelaku masih simpang siur. Pelaku hanya diketahui bekerja di Dinas PU. Sesuai informasi, pelaku merupakan seorang pengawas proyek.

Mengenai identitas pelaku tersebut, Muabdin menolak memberikan komentar.

“Soal adanya (identitas tersangka) itu langsung ke dia (Kepala Dinas P3A Maluku Utara). Jangan ke saya,” kata Muabdin.

Sekprov Maluku Utara Muabdin Rajdab

Menurutnya, sejauh ini dirinya belum berkomunikasi dengan Kepala Dinas PU terkait adanya perbuatan bejat oknum PNS tersebut. Karena Kepala Dinas PU sedang sibuk mempersiapkan HUT RI yang akan dihadiri gubernur di Halmahera Selatan.

Hal senada, dikatakan Kasno Malik, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA

Oknum PNS Pemerkosa Gadis Halmahera Akan Dipecat

Oknum PNS Malut Perkosa Gadis Halmahera

Atas nama lembaga yang dibina oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu, Kasno seakan melindungi pelaku.

Seakan-akan korban diperkosa oleh pacarnya sendiri sebelum ditemukan di belakang rumah pelaku. “Ini berdasarkan hasil kami di TKP. Jadi, setelah kami mendapat laporan, kami langsung mengunjungi korban di RST. Kemudian langsung berdiskusi dengan dokter yang menangani korban.”

“Setelah itu kami kembali ke TKP. Kami mencari informasi dengan tujuan agar keluarga pelaku jangan diintimidasi. Artinya, oke sudah suami (pelaku) sudah melakukan kesalahan atau tindakan melanggar aturan UU perlindungan anak, namun tidak berarti istri dan anak-anak pelaku juga jadi korban.”

“Untuk hasil lapangan, kami mendapat keterangan dari tetangga dan istri pelaku, tetapi apakah pelaku sudah rencana atau spontan kami belum tahu.”

“Jadi ceritanya begini, ketika korban menghilang dari rumah dengan alasan mau sembayang. Ternyata korban itu dijemput pacarnya. Lalu istri pelaku dan tetangganya itu yang lagi kerja di rumah mengetahui korban sampai larut malam belum pulang. Mereka lalu menyuruh pelaku tolong cari.”

“Namun sebelum itu ternyata diketahui korban pergi karena dijemput pacarnya. Saat dipulangkan ternyata korban tidak diturunkan di rumah, korban diturunkan jauh dari rumahnya. Kemudian pelaku yang sedang mencari korban menemukan di belakang rumah pelaku, yang sementara berlindung di bawah pohon pala.”

“Itu menurut istri pelaku dan orang yang ada di situ? Setelah korban ditemukan pelaku, kemudian korban ini datang cerita kepada tetangga, namanya ibu Linda yang bekerja di kantor bahasa kota. Akhirnya ibu Linda itu melaporkan ke polisi,” katanya.

Meski begitu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya ketika berhadapan dengan polisi.

“Perkosaan tersebut juga sudah diakui istri pelaku,” sambung Kasno.

Sejauh ini, meski pelaku sudah mengakui perbuatannya namun P2TP2A yang dipimpin Masni BSA belum berkoordinasi dengan pemerintah provinsi setempat.

“Nanti kalau sudah P21 (berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh polisi) barulah kami berkoordinasi dengan pemprov terkait oknum PNS ini. Karena jangan sampai dia mungkin pegawai di level bawah atau atas itu kan kami ingin tahu,” kata Kasno.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar melalui Kasubag Humas IPTU Siswanto mengatakan perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur perkosaan. Oknum PNS itu ditetapkan tersangka pemerkosaan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Malut Masni BSA mengemukakan, PNS pemerkosa gadis Halmahera itu akan dipecat.

Masni mengatakan kasus perkosaan anak di bawah umur itu sangat tidak etis. Sebagai PNS seharusnya mengayomi dan menjadi teladan bagi orang yang lemah.

“Sanksi pemecatan ini sudah harus diberikan sebagaimana UU Perlindungan Anak, namun semua itu dikembalikan kepada gubernur dan sekda selaku atasan saya,” kata Masni.