Demi Setoran Motor, Ical Nekat Mencuri Rokok dan Tisu

Avatar photo

RI alias Ical, warga Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, harus mendekam di baik jeruji besi tahanan Polres Ternate. Lelaki 34 tahun itu terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dilaporkan mencuri rokok dan tisu milik salah satu toko di Pasar Gamalama, Ternate Tengah, Senin 21 Agustus 2017.

Kepada polisi, lelaki yang sudah berkeluarga itu mengaku, nekat mencuri untuk membayar setoran motor senilai Rp 1 juta di salah satu dealer kota setempat.

“Barang dagangan yang dicuri pelaku ini kemudian dijual kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi Selasa.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

BACA JUGA

Waspada Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Ternate

Penjambret HP Kawasan Gamalama Diringkus Polisi

Dia mengemukakan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa belasan slop rokok dan paket tisu itu nilainya mencapai Rp 5 hingga 6 juta.

Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengetahui apakah ada barang bukti lain yang berhasil dijual tersangka.

“Pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan ini merupakan yang pertama dalam hidupnya, namun kami tetap melakukan pengembangan,” kata Arinta.

“Atas perbuatan tersangka pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHAP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi