Proyek Talud di Kalumata Ternate Resmi Masuk ke Kejati Malut

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait proyek pembangunan talud penahan tebing milik Dinas PUPR Malut, Kamis 14 Juli 2022.

Laporan pengaduan yang teregistrasi di PTSP Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Malut Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1.275.839.960. Anggaran proyek itu untuk kegiatan pembangunan talud yang sudah selesai masa pemeliharaannya pada Juni 2022.

BACA JUGA Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bakal Telusuri Proyek Talud yang Ambruk

Dalam laporan tersebut menyebutkan adanya hasil pekerjaan talud yang diduga tidak sesuai mutu beton sehingga menyebabkan talud penahan tebing itu ambruk pada 10 Juli kemarin.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut membenarkan, perihal aduan yang diterima. Ia menyatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti setelah rangkaian HBA 2022.

BACA JUGA Proyek Talud di Bawah Kafe Diduga Milik Anggota DPRD Maluku Utara Ambruk

“Aduan ini terkait kegiatan proyek talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, yang ambruk pada 10 Juli kemarin,” jelas Richard, ketika dikonfirmasi wartawan, di lantai satu Kantor Kejati, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis sore WIT.

Richard menambahkan, pada prinsipnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Malut, semua aduan yang disampaikan akan diterima. Lalu dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Adi Ismail

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara