Penyebab Pengesahan APBDP Malut Molor

Avatar photo

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017 Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 2,8 triliun molor. Penyebab di antaranya karena nilai anggaran yang diusulkan TAPD belum rasional.

Hal itu membuat Badan Anggaran atau Banggar DPRD meminta pemprov melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara menghitung kembali pembiyaan anggaran tersebut.

Pengamatan KIERAHA.com, sejauh ini penghitungan ulang pembiayaan tersebut jalan ditempat. Karena sudah dua pekan sejak Banggar DPRD menyuruh TAPD melakukan perbaikan. Kondisi itu membuat Wagub HM Natsir Thaib marah.

Natsir menyesalkan keterlambatan pengesahan APBD-P itu gara-gara usulan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun. Bagi dirinya, anggaran sebesar itu tidak rasional. “Karena kemampuan kita cuma Rp 2,4 triliun,” kata dia, kepada KIERAHA.com, di lantai satu kantor gubernur, Sofifi, Senin (2/10/2017).

BACA JUGA

Menyasar Aktor Penerbitan 27 IUP Abal-Abal di Maluku Utara

Wagub Maluku Utara Gerah Pimpinan SKPD Lebih Sibuk dari Gubernur

Kinerja TAPD yang diketuai Sekprov Muabdin Radjab itu, kata Natsir, berjalan lambat. Seharusnya kondisi itu tidak terjadi apabila saling koordinasi.

Natsir mengimbau, Banggar DPRD Provinsi Malut mengawal terus adanya pengusulan pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja ini. Juga mengajak Banggar bersama TAPD Malut duduk bersama menyusun pembiyaan tersebut.

“Kuncinya cari nilai yang rasional. Supaya neraca penerimaan dan pembiyaan ini menjadi normal. Karena saya dan pak gubernur harapkan 2018 tetap normal.”

Menurut dia, rancangan APBD-P sebesar Rp 2,8 triliun itu hanya akan menimbulkan hutang. “TAPD harus menghitung ulang secara rasional. Jangan terlalu tinggi karena akibatnya akan terjadi hutang,” tambahnya.

Wagub berharap rancangan APBD-P itu cepat selesai dan dapat disahkan menjadi Perda APBD-P 2017 agar tidak mengganggu agenda-agenda pemprov yang lain.

“Kalau bisa Banggar dan TAPD duduk bersama supaya selesai. Kalau berlarut-larut seperti ini maka hanya menghambat agenda-agenda pembangunan,” kata dia.

Author: Fandi Gani

Editor: Redaksi