Kejati Umumkan Tersangka Perusda Ternate dan Gratifikasi di Halmahera Tengah Pekan Depan

Avatar photo
Aula Fala Lamo Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengaku akan mengumumkan calon tersangka kasus penggunaan anggaran di BUMD milik Pemkot Ternate dan tersangka kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN Halmahera Tengah.

Rencana pengumuman calon tersangka pada kasus dugaan korupsi ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut, M Irwan Datuiding, Jumat 22 Juli.

BACA JUGA Kejati Hentikan Penanganan Kasus di Satker SKPD TP Maluku Utara

“Pekan depan kita akan umumkan tersangka kasus Perusda (BUMD milik Pemkot Ternate) dan kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Halmahera Tengah,” kata Irwan.

BACA JUGA  Wawali Apresiasi Kunjungan BPK Perwakilan Maluku Utara di Tidore

Ia menambahkan bahwa kasus yang sedang ditangani ini sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

BACA JUGA Titik Terang Penanganan Kasus Perusda Kota Ternate

“Karena itu, tinggal menyiapkan dokumen dalam rangka gelar perkara penetapan tersangkanya. Karena kita dalam menentukan seseorang sebagai tersangka itu harus betul-betul yakin. Sehingga publik harus bersabar,” tambahnya.