Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara.
Opini BPK Perwakilan Maluku Utara 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 itu disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sri Haryoso Suliyanto kepada bupati dan walikota di lantai dua Kantor BPK RI, di Ternate, Kamis (24/5/2018).
Auditor Keuangan BPK, Dori Santosa dalam sambutan menyatakan, hasil pemeriksaan LKPD 2017 di Provinsi Maluku Utara menunjukkan peningkatan opini BPK.
“Dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Maluku Utara ada sebanyak 7 pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 3 pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Dori.
Dori menambahkan, berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
“Jawaban maupun penjelasan tentang tindaklanjut rekomendasi dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara 2018 ini disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” katanya.
“Bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti LHP BPK dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good and Clean Governance khususnya di Maluku Utara.”
Author: Hasbullah Dahlan
Editor: Redaksi