Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus suap dan TPPU Gubenur Abdul Gani Kasuba alias AGK, di Ternate, Senin, 20 Mei 2024.
Dari jumlah saksi yang diperiksa, terdapat tujuh kepala dinas di lingkup Pemprov dan sepuluh kontraktor kakap yang melaksanakan proyek di wilayah Maluku Utara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate ini terkait kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka Gani Kasuba.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” jelas Ali.
Tujuh saksi dari unsur kepala dinas adalah Kepala DKP Abdullah Assagaf, Kadis Kesehatan dr Idhar Sidi Umar, Kadis Kehutanan Sukur Lila, Kadis Pertanian Mukhtar Husen, Kadis P3A Musrifah Alhadar, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Yuditya Wahab, dan Karo Umum Jamaludin Wua, serta Jabir Ibrahim selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Malut.
Untuk kalangan pengusaha yang ikut diperiksa Penyidik KPK yaitu Komisaris Utama PT Jikotama Sandhynatha Litan, Direktris CV Mutiara Prima Abadi Febby Tjoayoknoto, Direktur Arri Arch Umar Djafar Albaar, Direktur CV Modern Maju Membangun Jervis Giovanny Leo, Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangcy, Direktris CV Puri Agung Meike Ratnawati, Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud, pihak CV Asaba Barutama Said Banyo, Direktur CV Sanbri Makmur, dan Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera Andi Achmad Huzaeni.
Kasus suap dan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba diakhir periode kepemimpinannya sebagai Gubernur Maluku Utara ini dengan dakwaan menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pihak perusahaan tambang maupun kontraktor di Malut. Uang yang diterima Gani Kasuba diberikan secara bertahap melalui 27 rekening dengan nilai Rp 87.411.875.000. *