Waspada Pil PCC Merambah Anak Sekolah di Ternate

Avatar photo

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang perempuan berinisial IMB di Ternate, Kamis, 9 November 2017. Wanita 43 tahun itu diduga pengedar obat pil jenis Paracetamol, Cafein, dan Carisopradol (PCC).

Tersangka IMB ditangkap aparat polda setempat, di rumah kediamannya, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate. Dia diringkus setelah polisi mengetahui adanya pengiriman paket berisi pil PCC.

Direktur Reserse Narkoba AKBP Mirzal Alwi mengemukakan, obat PCC itu diamankan pada salah satu jasa pengiriman yang ada di Ternate, yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlahnya sebanyak 998 butir.

“Informasi pengiriman obat ini sudah kami terima sebelum tiba di Ternate. Hasilnya kami menemukan barang bukti obat PCC 998 butir,” ujar Mirzal saat melakukan konfrensi pers di Kantor Polda Maluku Utara, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (12/11/2017).

BACA JUGA

Oknum PNS Beli Sabu di Lapas Jambula

12 Bibit Pohon Ganja di Rumah Calon Pengacara

Pil PCC merupakan obat keras yang telah dicabut ijin beredarnya oleh BPOM RI sejak 2013. Obat tersebut tidak temasuk jenis narkotika, tetapi merupakan jenis obat keras, sehingga sangat bahaya jika dikonsumsi.

Mirzal menambahkan, dampak dari mengkonsumsi obat PCC bisa menyebabkan si pemakai berhalusinasi, kejang-kejang, hingga meninggal dunia. Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan beredarnya obat itu. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel guna pengembangan jaringan pengedar pil PCC di Makassar,” sambung dia.

“Selain itu kami juga fokus pada anak-anak sekolah, karena informasinya, obat PCC ini diedarkan dan bersasaran pada anak-anak di bawah umur terutama anak sekolah.”

Dia mengatakan sesuai informasi yang didalami penyidik, menyebutkan, obat itu sudah masuk Maluku Utara sebanyak tiga kali menggunakan jasa paket pengiriman. “Dan yang kami tangkap dengan tersangka IMB ini adalah yang ketiga,” ujar dia.

Obat PCC Merambah Sekolah

Mirzal mengemukakan, modus tersangka IMB dalam mengedarkan obat PCC dengan cara mencampurkannya ke bahan makanan yang dibuat. Sasarannya ke warga masyarakat, terutama pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Ilustrasi obat jenis narkotika. (Foto Liputan6.com)

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat, terutama pada orang tua dan guru di sekolah agar selalu melakukan pemantauan. Apabila menemukan adanya informasi beredarnya obat jenis PCC agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau BNNP maupun Dinas Kesehatan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tersangka IMB disangkakan pasal berlapis. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, dan hukuman 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. “Hal itu karena tersangka IMB diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak berijin,” ujar Mirzal.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi