Kepala KSOP yang Hendak Pindah ke Kupang Kena OTT di Ternate

Avatar photo

Polda Maluku Utara menahan Kepala KSOP Kelas II Ternate berinisial HM di hotel prodeo. Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang hendak pindah menjadi Kepala KSOP Kupang, NTT itu ditangkap terkait kasus OTT di Kota Ternate.

Ketua Tim Saber Pungli dan OTT Maluku Utara, Kombes Pol Sam YK mengatakan tersangka HM ditangkap bersama dua rekannya yang lain di salah satu hotel.

“Ketiga tersangka kasus OTT (operasi tangkap tangan) ini terjaring tim Satgas Saber Pungli saat melakukan transaksi mengenai masalah perbaikan (docking) kapal KM Perintis dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 190.420.000,” ujar Sam, saat melakukan jumpa pers, di salah satu ruang Kantor Dirkrimsus Polda Maluku Utara, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Senin siang (13/11/2017).

BACA JUGA

Pulau Morotai Akan Disulap Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Waspada Pil PCC Merambah Anak Sekolah di Ternate

Sam mengemukakan, kasus dugaan gratifikasi tersebut terjadi di lantai tiga Kamar Nomor 8 Hotel Menara Archye, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu 9 November, pukul 16.00 WIT.

Press Conference Dirkrimsus Polda Maluku Utara. (KIERAHA.com/Hiar)

“Sejauh ini yang diamankan baru 3 orang, mereka adalah Kepala KSOP inisial HM, pegawai KSOP inisial AR, dan seorang dari pihak kontraktor inisial BS,” ujar dia.

Sam mengatakan kasus OTT yang menyandera Kepala KSOP setempat murni hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli dan OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Maluku Utara.

“Jadi kasus OTT yang terbesar di Maluku Utara pertama kalinya ini bukan merupakan target operasi, melainkan suatu penyelidikan yang dilakukan sendiri oleh tim Satgas Saber Pungli dan OTT Krimsus Polda Malut,” kata Sam menjelaskan.

Barang bukti OTT senilai Rp 190.420.000. (KIERAHA.com/Hiar)

“Dalam Kasus OTT ini diamankan 2 amplop yang satunya berisi Rp 155.420.000 dan satu amplop lainnya berisi uang tunai Rp 35 juta, beserta dokumen dan 5 ponsel genggam milik ketiga tersangka,” sambung dia.

Sam menambahkan, Polda Maluku Utara sejauh ini masih terus melakukan pengembangan lebih mendalam terkait dengan keberadaan 2 isi amplop yang ditemukan bersamaan dengan para tersangka tersebut.

“Makanya kami masih terus kembangkan isi amplop yang satu untuk siapa, dan satunya lagi untuk siapa, karena dari dua amplop tersebut, satu merupakan amlop besar dan satunya lagi amplop kecil,” ujar Sam.

Untuk Kepala KSOP Ternate bersama anak buahnya tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan 5 tahun. Sementara, tersangka kontraktor KM Perintis akan dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi