Berkas Kasus OTT Mantan Bos KSOP Ternate Mulai Rampung

Avatar photo

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara akan melakukan pelimpahan berkas tahap I kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi setempat.

“Kasus OTT dengan tiga tersangka, yakni mantan Kepala KSOP Kelas II Ternate inisial HM, salah satu staf KSOP inisial Ar, dan salah satu kontraktor inisial BS ini dalam waktu dekat sudah kita limpahkan berkas tahap I ke JPU untuk diteliti,” ujar Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Masrur, Rabu sore.

Masrur mengatakan kasus dengan tiga tersangka yang terjaring OTT itu terkait dengan masalah docking kapal KM Perintis. ”Status proses kasus ini masih tahap penyidikan penyidik. Dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa rampung,” jelas dia.

BACA JUGA

Kepala KSOP yang Hendak Pindah ke Kupang Kena OTT di Ternate

Saat ditanya mengenai keberadaan dua amplop besar dan kecil yang isinya berbeda, kata Masrur, amplop yang besar dan kecil itu untuk HM dan stafnya di KSOP. “Kalau amplop besar itu untuk bosnya dan yang kecil untuk anak buahnya,” kata dia.

Masrur menuturkan, mantan KSOP Kelas II Ternate beserta anak buahnya itu akan dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman 5 sampai 20 tahun.

“Untuk kontraktor akan dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai maksimal 20 tahun.”

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi