Ribuan Nelayan Batal Terima Bantuan

Avatar photo

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI merealisasikan bantuan penerima kartu asuransi nelayan atau KAN untuk wilayah Maluku Utara pada 2016 sebanyak 11.773.

Bantuan tersebut sebagian besar batal disalurkan ke tangan nelayan setempat.

Kepala Jasa Asuransi Indonesia Cabang Ternate Muhamad Nurhusen mengemukakan penyaluran bantuan batal karena minimnya data jumlah nelayan.

“(Padahal) maksud kebijakan pemerintah pusat ini untuk membantu nelayan di Maluku Utara agar bisa melaut dengan rasa yang aman,” kata Nurhusen, Selasa (28/2/2017).

Selain itu, dia mengemukakan kegunaan kartu asuransi untuk membantu para nelayan yang kurang mampu secara ekonomi. Sayangnya tidak direspon baik oleh DKP setempat.

“Karena 2016 itu hanya 6 DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kabupaten/Kota yang telah mendistribusi KAN ke nelayan. Sisanya 4 DKP tidak sama sekali,” katanya.

Dia mengungkapkan enam DKP di Maluku Utara itu, meliputi Kota Ternate dan Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Morotai.

“Sedangkan 4 kabupaten yang tidak melakukan penyaluran KAN, yaitu Halmahera Utara, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu,” katanya.

Dari realisasi KAN di 6 Kabupaten/Kota itupun tidak mencapai target. Rata-rata target yang diajukan, misalnya di DKP Kota Ternate sebanyak 2.861 kartu asuransi, namun yang terealisasi di nelayan hanya 2.379. Begitupula lima Kabupaten/Kota lainnya.

“Jadi jumlah yang tidak mencapai target itu karena ada nelayan yang tidak lolos dalam seleksi pemenuhan persyaratan yang dilakukan oleh 6 DKP tersebut,” jelasnya.

“Seleksi itu terkait siapa saja yang lolos persyaratan mendapat KAN. Untuk persyaratannya, nelayan berumur di atas 17-65 tahun baru bisa mendapat kartu asurasi, juga memiliki tabungan yang aktif dan tidak menggunakan kapal di atas 10 GT,” sambungnya.

Besaran Asuransi Rp 200 Juta

Ilustrasi kapal nelayan. (Istimewa)

Nurhusen mengatakan penggunakan kartu asuransi 2016 ini memiliki batas waktu. Sehingga pembagian KAN kepada nelayan itu sudah berakhir pada Desember 2016.

“Untuk kelanjutannya pada 2017, saya belum tahu, ada atau tidak,” katanya.

Lemahnya respon DKP di Maluku Utara ini membuat ribuan nelayan tidak mendapatkan kartu asuransi. Bahkan jumlah kartu asuransi nelayan sebanyak 7.262 terpaksa batal disalurkan, dan realisasinya ditarik lagi ke pusat.

Padahal, menurut Nurhusen, untuk asuransi kecelakaan maupun asuransi kematian pada bantuan tersebut nilainya mencapai Rp 160-200 juta untuk masing-masing nelayan.

Lemahnya data yang dimiliki itu juga berimbas pada penyaluran KAN 2016 tidak terdistribusi dengan baik. Karena seharusnya jumlah yang ada di Maluku Utara sebanyak 11.773, namun yang tersalurkan sampai ke tangan nelayan hanya 4.511 dari data jumlah nelayan yang dikrimkan sebanyak 5.147.

“Jumlah ini masih sangat jauh dari target. Pengaruhnya ini karena masing-masing DKP Kabupaten/Kota tidak melakukan pengiriman data jumlah nelayan dengan baik,” katanya.

Salah satu Kepala DKP di Kota Ternate, Ruslan Bian, saat dikonfirmasi, belum dapat dihubungi. Saat disambangi di ruang kantornya, tidak berada di tempat.

Author: Ramlan Buamona

Editor: Redaksi