Tim Tindak Pidana Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu, menjelang Pilkada 2024 di Maluku Utara. Demikian yang disampaikan Ketua Tim Sentra Gakkumdu Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy, Jumat 15 November 2024.
Ia menyatakan, tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 di Maluku Utara saat ini sebanyak 9 kasus, yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Asri merinci, sebanyak 6 dari 9 kasus dihentikan, sementara ada 3 kasus yang diproses, diantaranya 2 kasus sedang menunggu kelengkapan berkas oleh penyidik dan 1 kasus sudah disidangkan.
“Kalau yang lebih dulu itu naik di Kepulauan Sula saat ini sudah sidang, saat ini juga semua tim Gakkumdu Maluku Utara terus bekerja selama tahapan Pilkada 2024 ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, rerata bentuk pelanggarannya adalah politik uang dan tindakan tidak netral, yang terjadi di Halmahera Utara, Halmahera Selatan, hingga Kepulauan Sula.*