Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak Gadis di Pulau Bacan

Avatar photo
Ilustrasi tahanan. (Foto istimewa)

Buronan kasus persetubuhan anak gadis di Bacan, Halmahera Selatan, berakhir. Tersangka pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di Tidore Kepulauan, Senin, 8 Januari 2018, pukul 22.00 WIT. Saat ini pelaku sudah dijebloskan di penjara.

Pelaku persetubuhan anak itu sempat menghilang dari wilayah Halmahera Selatan sejak diketahui perbuatan bejatnya, pada September 2017. Kurang lebih 4 bulan menghilang, tersangka kemudian dibekuk polisi di wilayah Tidore Kepulauan.

Kronologisnya, sekitar April lalu, tersangka yang berinisial SK ini mengajak korban di salah satu kamar, di rumah keluarga tersangka itu. Tersangka lalu merayu dan membujuk korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

BACA JUGA  Bupati Halsel Hadiri RUPS Bank Maluku di Borobudur Jakarta

Perbuatan bejat pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan berulang kali hingga korban yang masih di bawah umur saat ini hamil 6 bulan.

BACA JUGA

Seminar ABK Tingkatkan Kerjasama

5 Pulau Masuk Kawasan Konservasi

Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, AKBP Irfan Marpaung, mengemukakan, tersangka diringkus di rumahnya, kota Tidore, tepatnya di Kelurahan Gubuk Kusuma, pada Senin malam, 8 Januari 2018.

“Tersangka berhasil ditangkap ini juga karena bantuan informasi dari anggota Polres Tidore, kemudian oleh tim Reskrim Polsek Bacan melakukan pengembangan. Hasilnya tim langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKBP Irfan Marpaung saat dihubungi Rabu (10/1/2018).

Irfan mengatakan tersangka saat ditangkap langsung dibawa ke Halmahera Selatan dan diamankan di Rutan Polsek Bacan untuk melanjutkan proses penyidikan.

BACA JUGA  Keluarga Besar PDAM Halmahera Selatan Bagikan 600 Paket Takjil Gratis

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 sub Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” sambung AKBP Irfan.

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi