Kejari Ternate Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Kemenag

Avatar photo

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan realisasi belanja modal pembangunan tahap satu gedung kantor Kemenag Ternate terus didalami.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate berencana menyambangi kantor Kemenag RI. Kedatangan tim penyidik yang akan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus Toman Ramandey ke Jakarta ini untuk berkonsultasi langsung dengan tim Inspektorat Kemenag pusat terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 309 juta lebih.

Upaya Kejaksaan memperkuat bukti kasus dugaan korupsi Kemenag Ternate ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Ternate Andi Muldani Fajrin saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018). “Rabu (24 Januari 2018) tim (penyidik) akan ke Jakarta untuk bertemu dengan tim Inspektorat Kemenag pusat, dan bisa jadi tim langsung periksa pihak Inspektorat sebagai saksi ahli,” ujar Andi begitu disambangi di ruang kantornya.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Ternate telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan yang berkaitan dengan temuan kerugian negara dalam kasus itu. “Penyidikan kasus ini sudah sekitar 60 persen,” ujar Andi.

BACA JUGA

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

Malut Akan Miliki Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Toman Ramandey, Kasi Pidsus Kejari Ternate menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari telah melakukan penggeledahan atau penyitaan barang bukti di Kantor Kemenag Ternate pekan kemarin.

Dalam penggeledahan tersebut, sambung Toman, penyidik telah mengamankan bukti dokumen, di antaranya dokumen kontrak, dokumen anggaran serta dokumen laporan perkembangan pekerjaan dari konsultan pengawas dan laporan perkembangan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi itu juga mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Khairun Ternate.

Untuk mendukung pembuktian serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kasus tersebut, tim penyidik juga berencana akan memeriksa saksi ahli dari BPK. “Karena dalam temuan ini merupakan temuan interen yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag pusat,” ujar Toman menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari telah menetapkan UD selaku Direktur PT Karabala Pratama sebagai tersangka.

Author: Tama

Editor: Redaksi