Sebanyak 18 ekor satwa dilindungi kembali disita aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah I Ternate dari tangan warga.
Belasan satwa itu diamankan BKSDA dan Profauna Maluku Utara saat melakukan patroli di beberapa lokasi yang ada di Kota Ternate pada Senin, 22 Januari 2018.
Patroli yang diawali di Kelurahan Tubo, Ternate Utara, petugas mengamankan 1 ekor bayan hijau dan 1 ekor jambul kuning di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Tengah.
BACA JUGA
Empat Pelaku Perdagangan Burung antar Negara Ditangkap di Halmahera
Warga Halmahera Sukarela Serahkan Hewan yang Dilindungi
Selain mengamankan dua burung pada lokasi yang berbeda, petugas juga mengamankan 1 ekor nuri, 2 ekor bayan hijau, 1 ekor kakatua putih, 8 ekor kasturi Ternate, 2 ekor nuri kepala hitam, dan 2 ekor beo Sumba.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Ternate Abas Hurasan mengatakan patroli yang dilakukan ini dengan cara persuasif.
“Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi,” ujar dia saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2018).
Dia mengingatkan kepada masyarakat Maluku Utara agar tingkatkan kepedulian terhadap satwa yang dilindungi, sebab satwa tersebut sudah mulai punah.
“Kalau ada warga yang masih memelihara satwa jenis burung dilindungi, agar bisa menyerahkan ke BKSDA, karena populasi satwa ini mulai berkurang,” kata dia.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi