Pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah termasuk 8 daerah kabupaten kota di Maluku Utara saat ini sedang berjalan.
Tahapan tersebut berlangsung hingga hari pencoblosan pada 9 Desember nanti.
Adanya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut, Tim Kajian Epidemiologi Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan agar penyelenggaraan pilkada di 8 kabupaten kota ini dilakukan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19.
Ini disampaikan jangan sampai pilkada itu justru menjadi klaster baru penularan corona.
Irwan Mustafa, Kabid Kajian Epidemiologi menjelaskan, tingginya potensi penularan virus corona di daerah penyelenggara pilkada di Maluku Utara itu dilihat berdasarkan karakter atau budaya masyarakat setempat, yang sangat berbeda dengan masyarakat lainnya.
“Ini yang sangat berisiko dan berpotensi tinggi terjadinya penularan,” kata Irwan, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui via telepon, di Kota Ternate, Jumat 17 Juli 2020.
Irwan menyatakan, tingginya potensi penularan ini dilihat berdasarkan kajian epidemiologi.
“Sehingga tahapan pilkada yang sementara berjalan sampai waktu pencoblosan 9 Desember nanti, harus diperketat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini perlu menjadi ikhtiar bersama karena pelaksanaan ini terjadi kerumunan banyak orang,” lanjut dia.
Reproduksi Efektif Harus di Bawah Angka 1
Irwan mengemukakan, untuk menghadapi wabah dalam melakukan suatu kegiatan harus dilihat salah satunya ukuran angka Reproduksi Efektif yang perlu dikendalikan sejak dini.
“Nilai reproduksi efektif di daerah penyelenggara pilkada ini harus di bawah angka 1, itu ukurannya, tetapi kalau memang di atas angka 1 berarti penularan virus corona ini masih tetap berlangsung dan sangat berisiko ketika dimulainya pilkada tersebut,” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menambahkan, karena memang tahapan pilkada ini tetap berjalan dan tidak bisa ditunda maka panitia penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan protokol itu pun harus ketat, dimulai dari menggunakan masker, jarak interval pemilih di TPS dan setiap TPS harus menyediakan handsanitizer. Sehingga sebelum alat coblos itu dipakai diharuskan pemilih lebih dulu gunakan handsanitizer,” sambung Irwan.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengemukakan, sejauh ada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, di delapan kabupaten kota yang mengharuskan untuk tatap muka dengan pemilih maupun calon peserta pilkada maka akan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, kalau sampai ada masyarakat atau pemilih maupun calon peserta pilkada tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19.
Tindaklanjut dari upaya pencegahan penularan virus corona saat pelaksanaan pilkada ini, lanjut Pudja, oleh KPU dengan Gugus Tugas Covid-19 sudah ada kerjasama atau MoU.
Pemilih dan Penyelenggara Tetap Aman
Pudja menyatakan, untuk menghindari tingginya potensi penularan virus corona Covid-19 ini, oleh KPU sudah menyiapkan segala keperluan terkait dengan langkah pencegahannya.
Hal itu, lanjut Pudja, meliputi keamanan untuk pemilih maupun petugas penyelenggara.
“Untuk keamanan pemilih sendiri, terutama saat hari pencoblosan, pemilih dari rumah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu wajib menggunakan masker, juga akan disediakan sarung tangan di TPS. Sementara, untuk penyelenggara ini sudah ada Alat Perlindungan Diri atau APD yang semuanya sudah diserahkan ke KPU di 8 kabupaten kota,” tutup Pudja.