AGK Akui Setor Uang Rp 1 Miliar ke PPATK

Avatar photo
Para saksi dari kalangan kepala dinas yang dihadirkan untuk terdakwa suap dan gratifikasi AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024/kieraha.com

Aliran uang senilai Rp 1 miliar kepada salah seorang yang mengakui dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK diberikan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Uang miliaran rupiah itu sebagai kompensasi agar AGK bebas dari OTT yang dilakukan KPK.

Pengakuan Terdakwa AGK ini disampaikan saat menjadi saksi tunggal, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024. Pengakuan ini juga disebutkan dalam BAP AGK yang ditampilkan Jaksa KPK melalui layar monitor ruangan sidang tersebut.

Dalam isi BAP Terdakwa AGK, menerangkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan karena oknum pegawai PPATK bernama Kusnandar bersama 2 orang temannya, meminta untuk diberikan uang senilai Rp 12 miliar sebagai kompensasi agar tidak melakukan OTT kepada AGK terkait dengan proyek-proyek di Maluku Utara.

“Namun saya (AGK) sampaikan tidak mempunyai uang sebesar itu dan akan saya usahakan dengan menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara,” ucap AGK dalam BAP yang ditayangkan JPU KPK.

Setelah menghubungi Kepala BPKAD, AGK kemudian mendapatkan informasi terkait paket pekerjaan yang bisa dicairkan dari proyek Jamaludin Wua alias Udin Motul.

“Sehingga diperintahkan untuk dicairkan. Jadi saya (AGK), Kepala BPKAD dan Udin Motul pergi ke Bank Maluku-Malut untuk mengambil uang sebesar Rp 1 miliar dan setelah ada uangnya saya perintahkan untuk menyerahkan ke Kusnandar,” kata AGK.

Setelah sidang AGK memberikan kesaksian tunggal berakhir, sidang dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap Terdakwa Ramadhan Ibrahim dan selanjutnya sidang putusan Terdakwa Ridwan Arsan yang divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara. *