Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan jumlah harta kekayaan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2018.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 8 Januari 2018 menyebutkan, Ahmad Hidayat Mus alias AHM memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp 52.241.112.194. Jumlah ini tertinggi dari seluruh calon setempat.
Total kekayaan calon gubernur nomor 1 itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 33.855.304.500, harta alat transportasi dan mesin Rp 7.950.000.000, harta bergerak lainnya Rp 1.570.000.000, dan kas setara kas sebesar Rp 8.865.807.694.
Sementara posisi kedua terkaya periode 10 Januari 2018 adalah calon wakil gubernur nomor 3 M Al Yasin Ali. Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.233.400.134. Jumlah ini terdiri dari tanah dan bangunan Rp 17.094.180.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 710.000.000, harta bergerak lainnya Rp 2.034.211.504, dan kas setara kas sebesar Rp 2.395.008.630.
Pada posisi ketiga periode 29 Desember 2017 diduduki calon gubernur nomor 2 Burhan Abdurahman dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 10.741.118.200. Jumlah ini terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp 8.441.264.400, alat transportasi dan mesin Rp 225.000.000, harta bergerak lainnya Rp 52.500.000, surat berharga Rp 700.000.000, kas setara kas Rp 2.064.105.000, dan hutang sebesar Rp 741.751.200.
Posisi keempat diduduki oleh calon gubernur nomor 3 Abdul Gani Kasuba dengan jumlah kekayaan sebesar Rp 6.545.876.657. Terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp 5.380.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 100.000.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas setara kas Rp 1.035.876.657, dan hutang sebesar Rp 330.000.000. Dan posisi kelima adalah calon gubernur nomor 4 Muhammad Kasuba dengan jumlah kekayaan sebesar Rp 4.556.879.249. Terdiri dari tanah dan bangunan Rp 4.144.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 230.000.000, harta bergerak lainnya Rp 119.900.000, dan kas setara kas sebesar Rp 62.979.249.
Pada posisi keenam diduduki oleh cawagub nomor 4 Madjid Husen sebesar Rp 3.137.763.816, yang terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp 942.040.000, alat transportasi dan mesin Rp 285.000.000, harta bergerak lainnya Rp 238.000.000, dan kas setara kas sebesar Rp 1.672.723.816. Pada posisi ketujuh adalah cawagub nomor 1 Rivai Umar dengan jumlah kekayaan sebesar Rp 2.373.364.987. Ini terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp 1.420.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 286.500.000, harta bergerak lainnya Rp 119.300.000, kas setara kas Rp 524.579.987, dan harta lainnya sebesar Rp 22.985.000.
Sementara di posisi terakhir diduduki oleh cawagub nomor 2 Ishak Djamaludin dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 1.384.369.000 terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp 1.174.096.000, alat transportasi dan mesin Rp 9.500.000, harta bergerak lainnya Rp 65.000.000, kas setara kas Rp 185.773.000, dan hutang sebesar Rp 50.000.000.
Rincian harta kekayaan (paslon) dalam pengumuman ini sesuai dengan yang dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Demikian bunyi LHKPN pada laporan akhir harta kekayaan cagub cawagub yang disahkan pada 13 Maret 2018.
Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat menyatakan, LHKPN pasangan calon itu dikirim ke KPU sebelum Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Data LHKPN pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut ini disampaikan sebagai bentuk transparansi Penyelenggara Negara. Yang sudah resmi untuk dipublikasikan,” katanya.