AHM dan ZM Mangkir dari Panggilan KPK

Avatar photo

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Begitu juga adiknya, mantan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus.

Ahmad Hidayat Mus alias AHM diketahui tengah mengikuti Pilgub Malut 2018, yang dua hari lagi pencoblosan. Ia diusung oleh Partai Golkar dan PPP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan, kakak beradik itu mengirimkan surat ketidakhadirannya. “Ada dua tersangka yang tidak hadir, yaitu AHM dan ZM dalam kasus di Sula. Tadi saya dapat informasi, mereka mengirimkan surat pada KPK tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Febri dilansir Publicanews Senin (25/6/2018).

KPK akan mempelajari lebih lanjut soal surat tersebut. Namun Febri belum bisa memastikan kapan waktu keduanya bakal diperiksa lagi.

“Nanti akan kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.

AHM dan ZM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2009. Saat itu AHM masih bupati di sana, ia menjabat dua periode.

KPK menduga jual beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan lahan itu merugikan negara sekitar Rp 3,4 miliar. Ahmad diduga menerima Rp 850 juta dan Zainal sebesar Rp 1,5 miliar dari temuan kerugian negara tersebut.

Tidak Ada Unsur Politis

KPK menetapkan AHM dan Zainal Mus alias ZM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong itu pada 16 Maret 2018 lalu.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap AHM itu tidak ada muatan politis. Pemanggilannya adalah bagian dari proses hukum.

“Bahwa kebetulan mungkin ada kaitannya dengan peristiwa politik, kami tentu memisahkan hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik,” ujarnya.

Apalagi, kata Febri, penetapan tersangka terhadap AHM dilakukan tidak pada hari H pilkada, namun sudah sejak hampir tiga bulan yang lalu. Ahmad menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara saat menjabat di Kepulauan Sula.

“Jadi bukan sebagai pihak-pihak lain, termasuk juga kalau ada yang kebetulan sebagai calon kepala daerah. Kami tentu tidak memproses karena posisi (kontestan pilkada) tersebut,” kata Febri menjelaskan. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AHM dan adiknya sesuai dengan KUHAP.

Golkar Malut Masih Ragu

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Alien Mus masih meragukan adanya surat pemanggilan pemeriksaan terhadap AHM dan ZM sebagai tersangka.

Ketua DPRD Maluku Utara itu belum yakin. Menurutnya, surat pemanggilan dari KPK itu, pada nomor, hari, dan waktu yang tertera dalam surat KPK yang viral di media sosial dilihatnya tidak jelas sehingga kebenarannya diragukan.

“Saya lihat surat dari KPK yang diupload di Medsos itu sangat tidak jelas, makanya saya sangat ragu surat tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi usai penandatanganan Kesepahaman Bersama Pilgub Malut Damai 2018 yang digelar oleh Polda Malut di Royal Resto, Ternate, Senin (25/6/2018).

Bahkan, lanjut Alien, pada Senin 25 Juni 2018, AHM sedang berada di Kepulauan Sula dalam rangka mengahadapi proses Pilgub Malut Rabu 27 Juni 2018.

Publicanews I Khaira Ir Djailani