Akhir Cinta Terlarang Sang Mahasiswi asal Tidore

Avatar photo

Janin bayi yang diperkirakan masih berumur enam bulan dalam kandungan kembali ditemukan di Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.

Hasil dari cinta terlarang ini saat ditemukan masih terbungkus dengan kain putih.

Kasus aborsi yang diduga dilakukan seorang wanita 19 tahun berinisial ED itu terbongkar saat pacarnya berinisial MA mengadu ke polisi, Minggu sore, 26 November 2017.

Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak mengatakan kasus aborsi yang dilaporkan pacar pelaku itu merupakan hasil hubungan asmara keduanya.

“Pelapor (MA atau pacar pelaku) datang melapor ke Polres, Minggu sore. Saat itu bersangkutan tidak memakai baju dan dalam kondisi (diduga mabuk). Makanya kami tunggu sampai malam baru meminta keterangan pelapor,” kata AKP Naim saat dikonfirmasi Senin (27/11/2017).

BACA JUGA

Ancaman Buat Ibunda di Pulau Terpencil

Penemuan Jasad Bayi Tinggal Tulang Belulang Gegerkan Warga Sasa di Ternate

Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi di Maluku Utara Masih Minim

Setelah memperoleh keterangan dari pelapor, kata Naim, pihaknya kemudian menjemput pelaku ED di rumah kediaman orangtuanya, Senin pagi. Lalu membawanya ke Kantor Polres Tidore untuk dimintai keterangan.

“Sesuai informasi dari pelapor dan pelaku, kami kemudian menuju TKP,” ujar Naim.

Pelaku ED merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara. Pelaku diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya pada Oktober lalu.

Dari keterangan dan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP, janin yang dibungkus dengan kain putih itu ditemukan terkubur, di belakang warung depan rumah orangtua pelaku. Kondisi janin hancur dan tinggal tulang-belulang.

“Janin ini berjenis kelamin laki-laki. Usianya masih 6 bulan, ini kami ketahui dari gambar yang dikirim pelapor saat memberikan laporan. Olah TKP yang dilakukan Tim Reskrim dan PPA Polres Tidore tersebut, didapati janinnya sudah hancur. Sebab dikubur sejak 21 Oktober 2017,” jelas Naim.

Cinta tak Direstui

Naim mengemukakan, sejauh ini motif pelaku menggugurkan kandungannya tersebut karena cinta mereka yang tidak direstui oleh orangtua pelaku.

Olah TKP Tim Reskrim dan PPA Polres Tidore

“Motif sementara karena yang bersangkutan melapor cintanya tidak direstui oleh orang tua pelaku. Padahal saat pelaku sedang hamil, pelapor sendiri siap bertanggung jawab namun tidak direstui,” kata Naim.

Menurut pelapor, awalnya ED menyuruh pelapor datang ke rumah orangtua ED agar melihat anaknya. “Pas datang, kata MA (pelapor), keadaan rumah sedang sepi. Saat itu dia sudah menaruh janin di atas meja ruangan TV. Pelapor kemudian mendokumentasikan gambar, lalu pergi begitu saja,” kata Naim berdasarkan keterangan pelapor yang mengadukan perbuatan kekasihnya itu.

“Untuk saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Kalaupun semua saksi sudah diperiksa, dan apabila terbukti maka pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang menyuruh menggugurkan, dan (yang tidak) minimal 4 tahun,” sambung Naim.

Author: Asmul Yuben

Editor: Redaksi