Ancaman Hilangnya Cagar Budaya di Ternate

Avatar photo

Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menggelar kampanye edukasi publik bidang penataan bangunan dan lingkungan di Grand Dafan Bela Hotel, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (26/4/2017).

Kegiatan bertajuk Implementasi Penataan Bangunan Hari Lingkungan 2017 itu hanya dilaksanakan di Kota Ternate, Maluku Utara dan Banjarmasin, Kalimantan.

Sri Hartoyo, Direktur Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, mengatakan agenda kampanye untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas aparat dinas teknis.

“Terutama mengenai aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung serta penyebarluasan peraturan bangunan gedung kepada pelaku pembangunan termasuk di dalamnya asosiasi profesi, akademisi dan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

Kisah Perawat Karang-Karang Kota Bahari

Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya adalah instansi pemerintah yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung. Yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.

“Setelah 15 tahun UU Nomor 28 Tahun 2002 berlaku, kami masih menemukan adanya pihak-pihak yang belum mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan persyaratan tentang kendala bangunan gedung. Melalui kampanye edukasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman, kapabilitas dan kapasitas aparat dinas teknis serta instansi terkait dalam mengaplikasikan persyaratan kendala bangunan gedung berbasis lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” katanya.

Penyelenggaraan bangunan gedung yang aman dan nyaman semakin penting untuk diterapkan di daerah termasuk mengutamakan aspek administrasi dan teknis.

Hal itu perlu dilakukan karena ketidakpastian perizinan bangunan gedung serta tidak terpeliharanya bangunan gedung cagar budaya di antaranya.

Kondisi tersebut bukan hanya di Ternate namun juga dibeberapa pelosok Indonesia. Sehingga mendapat perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan diperketatnya pengaturan dan pengawasan melalui Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2016 tentang perizinan bangunan gedung, Permen PU Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung cagar budaya dan Permen PU Nomor 2 Tahun 2015 tentang bangunan gedung hijau.

Sri Hartoyo mengemukakan masih banyak bangunan gedung cagar budaya yang tidak terpelihara dengan baik. Salah satunya di kota berjuluk Bahari Berkesan itu.

“Di antara bangunan gedung cagar budaya bahkan dirobohkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Hal ini sangat memprihatinkan. Karena bangunan gedung cagar budaya memiliki makna yang luar biasa bagi kehidupan bangsa Indonesia. Contoh di Ternate memiliki pusaka yang luar biasa, setidaknya ada 8 benteng bersejarah, menjadikan Ternate sebagai salah satu pilot dari 10 Kabupaten/Kota tempat berlangsungnya program penataan dan pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dari Kementerian PUPR,” katanya.

Minimnya pemahaman akan UU Nomor 28 Tahun 2002 salah satu faktor, yang membuat keberadaan bangunan gedung cagar budaya cenderung tidak diutamakan.

“Padahal bangunan gedung cagar budaya memiliki nilai yang tak terhingga. Karena itu, kehadiran Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dan masyarakat,” sambungnya.

“Baik di Ternate maupun daerah lainnya untuk memelihara bangunan gedung yang termasuk cagar budaya sebagai aset bangsa yang terus dijaga kelestariannya.”

Kementerian PUPR mengajak pemda dan masyarakat bersama-sama mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan dan sosial.

“Ini dapat dilakukan melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal dan serasi dengan lingkungannya.”

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi