Anggaran untuk kegiatan studi banding dan perjalanan dinas akan mengalami pemotongan sebesar 50 persen. Ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan penghematan anggaran terhadap kegiatan yang bersifat jalan-jalan dan seremonial belaka.
Pemangkasan anggaran ini berlaku untuk semua daerah di Tanah Air berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Samsuddin Abdul Kadir, Penjabat Gubernur Maluku Utara menyatakan, akan melakukan pemangkasan anggaran APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain anggaran perjalanan dinas, lanjut Samsuddin, ada beberapa jenis belanja yang juga mengalami pemangkasan.
“Seperti kegiatan FGD, seminar dan beberapa belanja lain (seremoni, studi banding dan sebagainya). Jadi ada banyak kegiatan yang outputnya tidak sesuai akan dipangkas,” sambungnya. *