Janji Kepala Kejaksaan Tinggi, Budi Hartawan Panjaitan menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah Provinsi Maluku Utara belum juga sampai ke akarnya. Betapa tidak, hingga sekarang penanganan kasus tersebut belum naik status dan belum ada tersangkanya.
Kasus yang dijanjikan itu diantaranya penggunaan anggaran mami dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur Malut, penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat, penggunaan anggaran corona di Pemprov Malut, anggaran proyek Masjid Raya Halmahera Selatan, proyek normalisasi sungai di Binagara Halmahera Timur, dan penggunaan anggaran TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Ardian, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut menyatakan, penanganan kasus dugaan korpusi ini akan segera naik status sekaligus dengan penetapan tersangka.
“Dari sejumlah kasus tersebut, saat ini masih ada lima kasus yang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, baik dari BPK maupun BPKP,” katanya.
BACA JUGA Janji Kajati Maluku Utara Tuntaskan Enam Kasus Korupsi
Ia meminta agar publik lebih bersabar dan jika semua penghitungan kerugian negara sudah selesai maka langsung dilakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita tunggu saja dulu, yang pasti kalau hasilnya semua sudah ada, maka akan kita putuskan melalui gelar perkara,” tutupnya. *