APBD Maluku Utara di Ambang Krisis!

Avatar photo
Sherly Tjoanda Laos

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menghadapi krisis keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan defisit mencapai Rp 23,246 miliar dan terjadi penurunan anggaran Rp 806 miliar untuk tahun 2026, juga terlilit utang bawaan lebih dari Rp 800 miliar, seakan membuat Gubernur Sherly Tjoanda Laos pusing tujuh keliling mencari solusi.

Salah satu langkah yang harus dipertimbangkan Sherly adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN—yang nilainya membengkak di tengah tekanan fiskal daerah. Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat belanja pegawai pemprov sudah menyedot 40 persen dari total anggaran, padahal idealnya tidak lebih dari 30 persen.

BACA JUGA Kedekatan Gubernur Sherly Diduga Picu Aksi Walk Out Gerindra Maluku Utara

Tak hanya itu, penghematan juga harus dilakukan dengan memangkas biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta anggaran untuk sewa gedung kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion.

Kondisi utang ke pihak ketiga dan DBH Kabupaten Kota Rp 800 miliar lebih itu disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah selama bertahun-tahun pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya. Anggaran belanja yang didesain tak sesuai dengan pendapatan.

Permasalahan utama yang mengganggu keuangan pemprov selama ini berasal dari utang DBH milik Pemerintah Kabupaten Kota yang urung disalurkan, malahan dipakai untuk belanja daerah. Dengan demikian, permasalahan di pemprov adalah perencanaan penganggarannya yang salah dari sisi belanja karena memanfaatkan DBH daerah lain.

Karena itu, Sherly harus memperbaiki kondisi defisit APBD Maluku Utara dengan cara menghentikan berbagai program belanja daerah di tahun 2026. Dengan begitu, pendapatan yang benar-benar dimiliki Maluku Utara akan digunakan untuk membayar utang Rp 800 miliar.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyebutkan, TPP akan menjadi salah satu komponen pertama yang dikaji untuk dikurangi bila Pemerintah Pusat benar-benar memangkas alokasi TKD hingga 25 persen atau sebesar Rp 806 miliar (sebelumnya disebutkan Rp 707 miliar).

“Pasti ada pemangkasan, tetapi kebijakan ini perlu dibicarakan bersama seluruh ASN karena kondisi fiskal kita memang tidak memungkinkan,” ujar Sarbin, Selasa kemarin.

Sarbin mengakui, besaran TPP bagi ASN Pemprov Malut masih perlu dievaluasi agar selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

“Mungkin bukan hanya TPP, tetapi beberapa proyek juga akan kita pangkas atau bahkan dibatalkan,” tambahnya.

Berdasarkan Pergub Malut Nomor 2 Tahun 2024, TPP ASN di lingkungan Pemprov setempat mencapai angka yang cukup besar. Sekretaris Daerah menerima TPP puluhan juta rupiah per bulan, sementara pejabat lain, seperti inspektur, kepala dinas, dan kepala badan juga menerima belasan juta rupiah.

TPP Berdasarkan Kelas

Pergub tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali dengan nilai TPP berdasarkan kelas jabatan. Di mana, untuk jabatan Sekda yang setara Eselon I (kelas jabatan 16) mendapat TPP sebesar Rp 22,4 juta dari sebelumnya Rp 15 juta, Kepala Dinas atau Eselon II-a (kelas jabatan 15) naik menjadi Rp 17,3 juta dari sebelumnya Rp 11,9 juta, Kepala Biro atau Eselon II-b (kelas jabatan 14) melonjak jadi Rp 13,1 juta dari sebelumnya di angka Rp 9 juta lebih, dan Eselon III (kelas jabatan 12) seperti Sekretaris Dinas menjadi Rp 9,2 juta dari sebelumnya Rp 6,5 juta.

Adapun jabatan Eselon III (kelas jabatan 11) atau setara Kepala Bidang mendapat kenaikan TPP menjadi Rp 9,1 juta dari sebelumnya Rp 5 juta lebih. Serta jabatan fungsional dengan kelas jabatan 10, naik menjadi Rp 6,3 juta dari sebelumnya Rp 4,3 juta.

Begitu juga dengan jabatan Kepala Sub Bagian (kelas jabatan 9) mendapat kenaikan TPP sebesar Rp 5,3 juta dari sebelumnya Rp 3,8 juta. Lalu, untuk kelas jabatan 7 seperti analis perencanaan, kenaikannya menjadi Rp 3,9 juta dari sebelumnya Rp 2,7 juta. Adapun kelas jabatan 1 atau terendah, seperti pramu kebersihan dan sejenisnya dalam Pergub tersebut ditetapkan sebesar Rp 911 ribu dari sebelumnya tidak ada.

Artinya, ada kenaikan yang signifikan dalam TPP kali ini, misalnya pada jabatan Eselon I dan II rata-rata mengalami kenaikan sekitar Rp 6 juta lebih. Sedangkan untuk jabatan eselon III mengalami kenaikan beragam, yaitu di kelas jabatan 11 naik sekitar Rp 4 juta, kelas jabatan 10 naik di angka Rp 2 juta dan makin rendah kenaikannya kian kecil.

Sekedar diketahui, komponon gaji ASN ini terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan. Untuk gaji pokok ASN dan PPPK, memang sudah ditanggung APBN, yang dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah. Namun, untuk beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, menjadi tanggungan masing-masing Pemerintah di Daerah. *