Ajudan bekas anak buah Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim dituntut pidana kurungan 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Tuntutan untuk terdakwa korupsi yang dijerat bersama atasannya Abdul Gani Kasuba ini dibacakan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 22 Agustus 2024.
Ramadhan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan,” sebut JPU KPK.
JPU KPK juga meminta hukuman Ramadhan dikurangi selama proses yang dijalani sampai persidangan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan.
“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa,” lanjut JPU KPK.
Tim Penasihat Hukum Ramadhan Ibrahim meminta kepada majelis hakim yang diketuai Kadar Noh untuk memberikan waktu menyusun nota pembelaan secara tertulis.
Sidang pledoi dari terdakwa korupsi ini akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024. *