Bendahara Wagub Maluku Utara Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi

Avatar photo
Bendahara Wagub Malut usai keluar dari Kantor Kejati. (Yasim Mujair/kieraha.com)

Bendahara Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu 6 September 2023.

Kehadiran bendahara insial ID alias Idam ini dalam rangka menyodorkan dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022 senilai Rp 1 miliar lebih.

Idam usai dari ruangan Kantor Kejati Malut menyatakan, kedatangannya hanya untuk mengantar berkas yang diminta Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan setempat.

“Saya hanya antar berkas karena mereka minta,” kata dia.

Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Malut, ketika dikonfirmasi, membenarkan apa yang disampaikan bendahara Wagub tersebut.

“Dia antar dokumen untuk melengkapi berkas WKDH (Wakil Kepala Daerah),” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum alias Mami dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022 ini diduga fiktif. Ini sesuai audit dari Inspektorat Malut. Menurut data tersebut bahwa transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP dan GU WKDH yang belum dipertanggungjawabkan mencapai sebesar Rp 499 juta.

BACA JUGA Kasus Mami dan Perjalanan Dinas Wagub Maluku Utara Naik Status

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan dan hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah wakil gubernur sebesar Rp 285 juta. Begitu pun dengan pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760 juta ditemukan bermasalah.

Total dari pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum ini mencapai senilai Rp 1 miliar lebih. *